Pekanbaru, SuaraLangitNews – Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau adalah Pihak yang diberikan tugas dan tanggungjawab untuk melakukan perlindungan terhadap kawasan hutan di wilayah Provinsi Riau, termasuk didalamnya Objek Sengketa.
Objek sengketa ini dilakukan oleh perorangan/pribadi atas nama Yonathan Pangaribuan, areal lahan hutan yang dialih fungsikan menjadi tanaman kelapa sawit beralamat KM 71, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dengan luas lahan kurang lebih 200 Hektar, dan sudah digarap sejak tahun 2012.

“Kami menduga ada penyakit ditubuh Kadis DLHK Provinsi Riau Maamun Murod, penyakitnya zona nyaman. Karena beliau terlalu asik di kantor, dengan menikmati secangkir kopi hangat. Sehingga lupa dengan tugas yang seharusnya dia laksanakan yaitu hutan yang harus di lindungi tapi telah dirambah dan dirampok perorangan”. Ucap Wakil Koordinator I Riau Student Movement (RSM). Habza J. A pada wartawan hari Kamis 03/11/2022.
Kejadian ini persis serupa yang dilakukan oleh Efendi/Ahong/Asiong” hanya berbeda lama waktu yang di bebaskan oleh DLHK yang telah di mulai dari tahun 2005 dan sampai sekarang pun masih berlanjut karena dinas DLHK terlalu nyaman dengan jabatan nya . Ujar Habza J.A
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan nomor 12/Pdt.G/LH/2022/PN Plw. Bahwa DLHK Riau selaku pihak turut tergugat bertanggungjawab atas aktivitas mengolah/mengerjakan dan atau merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Yonathan Pangaribuan” Ujar Umar selaku Bidang Kajian Hukum Agraria dan Advokasi
Selanjutnya Umar menyampaikan ” Pihak DLHK Riau Sebagai Turut Tergugat dalam kasus tersebut, tidak pernah hadir. Sudah beberapa kali dipanggil oleh Pengadilan Negeri Pelalawan tidak pernah hadir sekalipun dalam kasus tersebut. Jadi kami menduga Pihak sumber masalah dalam kasus ini adalah DLHK Provinsi Riau. Seharusnya beliau ikut membantu memberi keterangan serta mempercepat dan mempermudah dalam kasus tersebut agar menjadi terang benderang suatu perkara tersebut. Harapan kami kepada bapak Drs. H. Syamsuar, M. Si. Yang bergelar Datuk Seri Setia Amanah segera mencopot Maamun Murod sebagai Kadis DLHK Provinsi Riau untuk menunjukkan kepada masyarakat jabatan yang telah di amanah kan kepada bapak dapat melindungi seluruh harta yang berharga di Provinsi Riau termasuk hutan. Sebelum Hutan di Provinsi Riau hilang untuk selamanya jika jabatan dinas DLHK masih di pegang oleh Maamun Murod.” Tutup Umar.***
