Wakil Koordinator 1 Riau Student Movement Habza J.A menuntut Kadis DLHK Provinsi Riau Perlu Bertanggungjawab atas kerusakan Hutan di Riau, Karena dianggap Telah Lalai dengan Tugasnya.

Pekanbaru, SuaraLangitNews – Wakil Koordinator 1 Riau Student Movement (RSM) Habza J.A angkat bicara soal kondisi hutan di Provinsi Riau dan memberikan beberapa kritikan untuk kadis DLHK  “Jangan mengeluh lemas, lesu dan loyo ketika tindakan anda hari ini dikritik masyarakat. Kami ini sebenarnya sedang menjalankan tugas dari negara, jadi bukan anda DLHK Provinsi Riau saja yang punya tugas dari negara. Telah tertera di pasal 62 ayat 2 dan 69 ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang menjelaskan keterlibatan masyarakat. Khusus pasal 69 ayat 1 “Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga dari kawasan hutan dari gangguan dan kerusakan”.

Sudah jelas sekali ada kalimat gangguan dan kerusakan, tentu tugas kami menyampaikan ke anda Kadis DLHK Provinsi Riau anda harus terima tidak bisa menolak” Ujar Habza selaku Wakil Koordinator 1 Riau Student Movement (RSM) kepada wartawan pada hari Minggu 30/10/2022.

Bacaan Lainnya


“Sekarang saya tanya Balik ke Kadis DLHK Provinsi Riau Maamun Murod sudahkah anda menjalankan tugas dan fungsi sebagai Kadis DLHK Provinsi Riau? Saya baca disalah satu putusan pengadilan yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan ada beberapa gugatan tahun 2022, dalam putusan tersebut jelas DLHK saja dipanggil oleh pengadilan saja tidak hadir dan di putusan tersebut telah menghukum DLHK dengan delik Kelalaian Serius (Omission Delik).

Kalau mau bantah, bantah saja putusan pengadilan tersebut. Terus mau uji kami di pengadilan?
Selesaikan dulu tanggungjawab yang ada” tutup Habza

Peran DLHK Provinsi Riau adalah pencegahan terjadinya kebakaran hutan, penanggulangan kebakaran hutan dan pemulihan hutan yang terbakar, serta peran pengawasan secara langsung maupun tidak langsung.

Bidang Hukum dan Advokasi Riau Student Movement (RSM) Umar juga menjelaskan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.890/V/2020
Tentang analisa jabatan, analisa beban kerja dan peta jabatan pada dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) Provinsi Riau poin 6 dicantumkan bahwasanya
“Melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk keberlangsungan seluruh kegiatan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan” tutup Umar pada wartawan.**



Pos terkait