Suaralangitnews.com – Terungkapnya kasus satu keluarga dibunuh di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (6/10/2022) menggegerkan publik.
Sejumlah fakta yang diungkap aparat kepolisian mencengangkan lantaran pelaku masih keluarga kandung para korban.
Berikut ini fakta-fakta yang dihimpun dari pengungkapan kasus pembunuhan tersebut:
1. Pelaku ayah dan anak
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, dua pembunuh berinisial E (38) dan DW (17), merupakan ayah dan anak atau anak dan cucu dari salah satu korban bernama zainudin.
“Para pelaku ini adalah anak dan cucu korban,” kata Teddy, Kamis (6/10/2022).
Sedangkan lima korban adalah keluarga kandung dan tiri dari kedua pelaku.
Para korban yaitu Zainudin (60, bapak), Siti Romlah (45, ibu tiri), Wawan (40, kakak), Zahra (5, keponakan), dan Juwanda (26, adik tiri).
2. 4 Korban dibuang di septic tank
Berdasarkan pengakuan pelaku E, empat korban dibuang ke septic tank yang berada di belakang rumah.
“Satu korban lain, yakni Juwanda dikuburkan di perkebunan singkong,” kata Teddy.
Dari hasil evakuasi yang dilakukan tim Inafis Polres Way Kanan, jumlah jasad yang ditemukan sesuai dengan pengakuan pelaku.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, jasad dari lima korban itu sudah tinggal tulang belulang.
“Sudah dibawa ke RS Bhayangkara, hari ini rencananya akan dilakukan otopsi,” kata Andre.
3. Korban dibunuh setahun lalu
Berdasarkan pengakuan pelaku E, empat korban yang dibuang di septic tank dibunuh lebih dahulu pada Oktober 2021 lalu.
Sedangkan korban atas nama Juwanda diduga dibunuh pada sekitar Februari 2022.
Empat korban dibunuh dalam satu waktu di dalam rumah saat tidur. Pelaku menggunakan kapak untuk menghabisi nyawa para korban.
Adapun Juwanda dibunuh dengan cara dipukul menggunakan pipa besi saat tertidur.
“Pelaku E dibantu oleh anaknya, DW saat menghabisi nyawa korban Juwanda,” kata Teddy.
4. Rebutan harta warisan
Teddy mengungkapkan, diduga motif pembunuhan itu dilatarbelakangi perebutan harta warisan dan pelaku E yang ingin menguasai harta milik korban Zainudin.
Dari keterangan perangkat desa, pelaku E sempat diketahui dua kali menjual lahan milik korban Zainudin di Desa Marga Jaya.
“Pelaku E mengaku disuruh oleh korban Zainudin menjual lahan itu untuk membayar utang,” kata Teddy.
Penjualan lahan milik korban itu menimbulkan kecurigaan lantaran Zainudin sendiri tidak diketahui keberadaannya dan tidak terlihat beraktivitas seperti biasa.(***)
Sumber : Kompas.com