Warga Rumbio di Tangkap Jajaran Polsek Kampar, Usai Mencuri Ponsel

Suaralangitnews.com – Seorang pemuda, nekat mencuri di Konter ponsel yang berada di Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Setelah penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil di ringkus polsek kampar, Pelaku adalah DE (22) warga Desa Rumbio, Kecamatan Kampar.

Bacaan Lainnya


Dari kasus pencurian tersebut berhasil diamankan barang bukti, kotak VIVO V15 Pro, selikon warna Pink, kotak penyimpanan ponsel, telpon genggam merek Samsung warna hitam jenis J3pro dan telpon genggam merek VIVO V15 warna biru.

Sedangkan korbannya Muhammad Wahyu Firmansyah (26) warga Dusun II Ranah, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar

Awal mula kejadian ini pada Senin tanggal 20 Maret 2023 Sekira jam 22.00 WIB, korban berada di ponsel miliknya  mendapati 1 (satu) unit telpon genggam merek VIVO V15 serta 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam jenis J3Pro yang diletakkan di dalam boks atau kotak ponsel telah hilang

Mengetahui kejadian itu,  karena merasa dirugikan sebesar Rp 7.000.000 ( tujuh juta rupiah) korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kampar guna di lakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut

Usai terima laporan tersebut, Polsek Kampar melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi.

Setelah mengetahui siapa pelaku dan barang bukti, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH memerintahkan unit Reskrim Polsek Kampar di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Toni S.H. M.H. pada hari Sabtu tanggal (25/03/2023) sekira pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang beralamat di Dusun V Danau Siboghia, Desa Rumbio, kecamatan Kampar.

Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku atas kejadian tersebut ia mengakui perbuatannya dan benar telah ada melakukan pencurian 2 (dua ) Unit telpon genggam milik korban di dalam ponsel milik korban yang beralamat di desa Bukit Ranah.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH bahwa pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Kampar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah melanggar pasal 363 KUH Pidana dan kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”Pungkas Kapolsek.***





Pos terkait