Suaralangitnews.com – Jajaran Polsek Tapung Hilir berbasil mengamankan seorang pelaku yang merupakan warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Ia di tangkap usai di laporkan oleh Korban karena memperkosanya, dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti baju warna kuning dengan merk DAILILAN, celana dalam warna biru, celana pendek warna hitam-orange motif kotak dan kain sprei warna hijau motif bunga kupu-kupu
Pelaku adalah MP (40) warga Jalan Raya KM 12, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, ia melakukan aksi bejadnya pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 00.10 WIB di rumah pelaku.
Sedangkan korban adalah EL (20) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.
Kejadian itu berawal Jumat (24/03/2023) sekitar jam 17.00 WIB, Suami korban MA pamit dari rumah untuk berangkat bekerja di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir.
Kemudian korban pun bekerja membantu di usaha warung makan pecel lele milik istri dari pelaku, setelah itu, sekira jam 22.00 WIB korban pun kecapekan habis bekerja dan sekaligus mau menidurkan anaknya yang masih berumur 2 Tahun, lalu korban pun pergi kedalam kamar dan tidur.
Selanjutnya pada hari Sabtu (25/03/2023) sekitar jam 00.10 WIB, yang mana pada saat itu korban sedang istirahat di dalam kamar.
Tiba-tiba pelaku datang dan membangunkan korban yang saat itu sedang tidur.
Pada saat terbangun korban terkejut melihat pelaku sudah duduk diatas tempat tidurnya. Selanjutnya pelaku berkata kepadanya “ Ayok! (Sambil memberikan kode dengan menggunakan tangan), Nanti oom kasi uang dua ratus ribu”.
Lalu korban pun menjawab “jangan, jangan, tidak, tidak”. Namun pelaku pun memaksa dan terus memaksa korban.
Korban terus merontak, sehingga korban kesakitan dan pelaku yang sudah dipenuhi hawa nafsu terus berusaha memperkosa Korban.
Setelah melampiaskan hawa nafsunya, pelaku meninggalkan korban yang sedang menangis.
Korban dengan ketakutan langsung menghubungi suaminya yang saat itu sedang bekerja di Kota Bangun.
Dan tidak berapa lama Suami korban datang dan membawa korban pergi dari rumah.
Atas kejadian tersebut korban dan suaminya langsung ke Polsek Tapung Hilir untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.
Usai terima laporan korban, hari itu juga pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB siang, pelaku pemerkosa tersebut langsung diamankan jajaran Polsek Tapung Hilir di rumahnya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M. Simanungkalit, S.H.,M.H. mengatakan setelah pelaku di tangkap langsung di introgasi pelaku dan mengatakan bahwa ia mengakui semua perbuatannya kepada korban.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.***