Suaralangitnews.com – Seorang Pria RO (20) warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa ditangkap Polsek Tambang, pasalnya pelaku terekam CCTV telah melakukan pencurian di Ponsel Q Cell di terletak di Desa Kampa Kecamatan Kampa, Jum’at (24/11/2023) sekira 04.00 WIB.
Hal ini dilaporkan ke Polsek Tambang oleh M Taqiyuddin (41) ke Polsek Tambang, setelah mengetahui bahwa ponsel miliknya sudah dibongkar maling dan menyerahkan rekaman CCTV ke Polsek Tambang untuk jadi barang bukti.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani. “Pelaku langsung kita tangkap, usai memeriksa saksi dan CCTV,” Ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian ini berawal Jum’at (24/11/2023) sekira pukul 06.00 WIB, korban diberitahukan oleh Karyawannya yang bernama Jefri dan mengatakan bahwa telah terjadi perkara pencurian Handphone di toko tersebut.
“Korban langsung mengecek rekaman CCTV yang di toko tersebut dan diketahuilah siapa pelakunya,”Jelasnya.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tambang dan hari itu juga diketahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Desa Kampar.
“Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang dan Tim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,” Tambahnya.
Selanjutnya, pelaku berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Bahwa terhadap pelaku dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Hasil interogasi pelaku, ia mengaku perbuatanya dan ia mengambil 2 unit handphone, setoples berisi headset dan uang sejumlah Rp 1.000.000 dan pelaku sudah 2 kali melakukan Pencurian handphone tersebut,” pungkas Marupa.