Wakil Ketua Komisi III DPRD Kampar Gustami Siregar : Meminta Pihak Perusahaan PT Rama Jaya Pramukti Untuk Memberikan Hak, 49 Orang Karyawan Yang di PHK Secara Sepihak

Suaralangitnews.com – Hari ini Komisi III DPRD Kampar Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Manajemen PT. Rama Jaya Pramukti dan 10 Perwakilan dari 49 orang yang di PHK oleh PT Rama Jaya Pramukti

Mereka datang kekantor DPRD Kampar untuk mengadukan nasib yang di PHK sepihak oleh pihak perusahaan. Hal ini di lakukan demi menuntut hak-haknya agar diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya


Wakil ketua Komisi III Bapak Gustami Siregar menyampaikan agar perusahaan perkebunan yang ada di Kab. Kampar tidak sewenang-wenang mem-PHK karyawannya dengan dalih apapun.

“Miris melihatnya, mereka sudah bertahun-tahun bekerja tiba-tiba diberhentikan secara pihak oleh pihak perusahaan,”ungkapnya saat di konfirmasi
awak media, Senin (4/11/2024).

Bapak Gustami Siregar meminta untuk 49 orang karyawan PT. Rama Jaya Pramukti yang sudah di PHK agar segera diberikan hak-hak mereka sesuai dengan aturan UU yang berlaku dan lebih mengutamakan prinsip kemanusiaan.

“Menyarankan Dinas Tenaga Kerja agar melakukan mediasi antara kedua belah pihak yaitu perusahaan PT. Rama Jaya Pramukti dengan 49 karyawannya yang telah di PHK supaya dapat memperkerjakan mereka kembali sebagai PKWT,” ucapnya.

Wakil ketua Komisi III yang juga mantan Ketua Serikat di PTPN V Gustami Siregar juga menyampaikan bahwa akan terus mengawal proses jalannya penyelesaian masalah ini, sampai 49 orang ini mendapatkan hak-haknya.

“Tentu sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku dan kedepannya memastikan tidak akan ada lagi pemecatan massal sepihak yang dilakukan oleh pihak Perusahaan-Perusahaan yang ada di Kab. Kampar,” tegasnya.

Sementara itu karyawan yang di PHK oleh pihak Perusahaan PT Rama Jaya Pramukti menyampaikan keluhan yang menyangkut hak yang tidak dipenuhi secara sepenuhnya oleh pihak perusahaan.

“Kita meminta kepada dinas ketenagakerjaan dan dinas terkait serta DPRD Kampar untuk meninjau segala yang berbentuk aturan yang menurut kami tidak sesuai, terlebih-lebih pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan,” ucap Yopi Icikia Waruhu.

Ia juga menerangkan sejak tahun 2004 selama 21 tahun lebih 1 bulan mengabdi di PT Rama Jaya Pramukti, dan dipecat secara sepihak tanggal 31 Juli 2024.

“Maka dari itu kami meminta penjelasan kepada pihak perusahaan agar transparan dan ril. Agar hak-hak kita terpenuhi secara aturan UU yang berlaku,” pungkasnya.





Pos terkait