Viral Aksi Pemerasan Terhadap Sopir Dumb truck, Polsek Kalideres Respon Cepat Amankan Pelaku

Suaralangitnews.com – Di tengah keramaian Jalan Daan Mogot, Kalideres, simpang Semanan, Jakarta Barat, sebuah video viral memperlihatkan aksi pemerasan terhadap sopir truk.

Dalam rekaman tersebut, seorang berpakaian kaos suiter hitam mendekati sopir dumb truck yang sedang berhenti di pinggir jalan.

Bacaan Lainnya


Tanpa ragu, orang tersebut meminta uang sebesar 2000 rupiah sambil mengancam akan memanggil kelompok orang Ambon yang menguasai daerah tersebut.

Kejadian ini tidak luput dari perhatian jajaran Polsek Kalideres.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, segera merespons aduan tersebut dengan menginstruksikan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kami telah berhasil mengamankan seorang yang diduga telah melakukan aksi pemalakan terhadap sopir dumb truck

” Kami sudah amankan pelaku berinisial AB (27) di Jl daan mogot kp bali kel.kalideres kec.kalideres Jakarta Barat pada selasa (7/5),” ujar Abdul Jana saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

Abdul Jana menjelaskan, bahwa pelaku mencari sasarannya di antara para sopir truk yang berhenti di pinggiran jalan Daan Mogot untuk memeriksa kendaraannya.

Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam para sopir bahwa jika tidak memberikan uang parkir, akan memanggil orang Ambon atau orang Kupang.

Pelaku meminta uang sebesar 2000 rupiah kepada para sopir, dan uang yang berhasil terkumpul digunakan untuk membeli rokok dan kopi.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk,” terangnya

Lebih jauh Abdul Jana menjelaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk apapun aksi premanisme

“Akan kami tindak tegas apapun bentuknya aksi premanisme,” tegasnya

Aksi pemerasan itu pelaku lakukan berdasarkan suruhan teman pelaku berinisial BI (DPO)

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana. ***





Pos terkait