Suaralangitnews.com – Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Medan akhir-akhir ini menjadi perbincangan karena terdapat kasus dugaan pemalsuan puluhan karya tulis ilmiah.
Berdasarkan dari beberapa kabar yang beredar, karya ilmiah yang dibuat merupakan menjadi syarat untuk pengajuan akreditasi program studi Ilmu Komunikasi FIS UIN Sumatera Utara Medan. Dalam temuan tersebut karya ilmiah bukanlah hasil dari penelitian yang sebenarnya, bahkan beberapa nama peneliti dalam riset itu tidak mengetahui ada hasil karyanya yang terbit dengan judul seperti nama di berkas, termasuk soal hasil pemberian dana sekitar 21 juta Rupiah per satu kajian penelitian.
Kabar ini juga diperkuat dengan terdapatnya pemanggilan dan pemeriksaan oleh Polrestabes Medan terhadap beberapa orang yang namanya tercantum di hasil karya ilmiah tersebut.
Karena viral nya kasus dugaan karya ilmiah fiktif ini, Rektor UIN Sumatera Utara dalam Surat Tugas B-046/Un.11.R/B.1.3.a/KP.01.1/01/2024, tertanggal 29 Janurai 2024 ditandatangani Rektor UIN SU, Prof Dr Hj Nurhayati, M. Ag. Dalam surat tugas tersebut membentuk tim investigasi yang beranggotakan 9 orang untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran etika akademik yang melibatkan dosen.
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN SU, Prof Dr H Akmal Tarigan M.Ag dalam suatu informasi ia mengatakan, bahwa kasus ini terjadi antara tahun 2018-2019. Proses akreditasi program studi (Prodi) Ilmu Komunikasi FIS UIN SU Medan dimulai pada tahun 2018 dan selesai pada tahun 2019 dengan terbitnya SK BAN-PT Nomor 819/SK/BAN-PT/Akred/S/IV/2019 tanggal 9 April 2019 dengan hasil peringkat B. Kemudian pada tahun 2023, Prodi Ilmu Komunikasi melakukan proses Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan berhasil mengkonversi dengan peringkat Baik Sekali sesuai SK BAN-PT Nomor 1236/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/IV/2023 tanggal 4 April 2023.
Pada tanggal 29 Januari 2024, Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Polrestabes Medan. Dalam unjuk rasa tersebut Badko HMI Sumut mendesak aparat kepolisian untuk menangkap tersangka kasus dugaan karya ilmiah fiktif.
Lalu pada tanggal 1 Februari 2024, terjadi unjuk rasa tandingan yang melibatkan Aliansi Mahasiswa Penyelamat Prodi Ilmu Komunikasi UIN SU di depan kantor Polrestabes Medan, dalam aksi tersebut mahasiswa meminta kepada pihak Polrestabes Medan tidak perlu mengusut dugaan korupsi penelitian Dosen Ilmu Komunikasi pada Fakultas Ilmu Sosial UINSU dan mendesak pihak aparat kepolisian untuk menangkap terduga provokator yang membongkar dokumen negara yang dilakukan oleh oknum dosen Ilmu Komunikasi UIN SU.
Setelah diperiksa lebih detail, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Penyelamat Prodi Ilmu Komunikasi UIN SU ternyata semua dari mereka bukanlah mahasiswa dari Prodi Ilmu Komunikasi UIN SU itu sendiri, melainkan mahasiswa yang terafiliasi di beberapa Fakultas di UIN SU. Diduga mereka diminta melakukan aksi unjuk rasa pembelaan atas permintaan dari oknum yang terlibat di kasus dugaan karya ilmiah fiktif tersebut.
Adapun dari kasus dugaan karya ilmiah fiktif ini melibatkan nama seorang Guru Besar UIN Sumatera Utara, Prof. Abdullah, M.Si. Terdapat surat tugas nomor B.20a/IS/KS.02/6/2015 tanggal 10 Juni 2015, yang menginstruksikan seorang dosen untuk melakukan penelitian berjudul Pola Komunikasi Orang Tua keluarga Broken Home (Studi Kasus pada Keluarga Ibu Fatimah) di Deli Tua Kecamatan Namorambe.
Didalam surat tugas tersebut terdapat tanda tangan dari Prof. Abdullah, M.Si, yang pada masa itu masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sumatera Utara. Dugaan pemalsuan tanda tangan dari surat tugas tersebut dibenarkan oleh Prof. Abdullah dikarenakan tidak ada nama dosen yang tertera di surat tugas tersebut di lingkungan FDK UIN Sumatera Utara dan ia merasa tak pernah menandatangani surat itu.
Terdapat bukti kasus ini dapat dilihat dalam sebuah penelitian dengan judul persepsi warga Muhammadiyah terhadap Partai Amanat Nasional (PAN) di Provinsi Sumatera Utara dengan nama peneliti yang tercantum salah satu dosen Fakultas Ilmu Sosial UIN SU. Pembuatan penelitian ini disetujui dengan surat tugas nomor B93/IS/KS.02/7/2016 yang ditandatangani Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSU pada masa itu, Prof Abdullah.
Di dalam surat tugas juga tampak ada kejanggalan, yaitu berupa tanda tangan dan nama dekan diyakini hasil scan karena bentuknya yang tampak miring. Hal yang semakin memperkuat kasus ini adalah isi dan kesimpulan penelitian ternyata tidak sinkron, dan berbeda dari judul.
Setelah diusut, penelitian ini memiliki kemiripan dengan karya ilmiah berjudul Persepsi Masyarakat Tenntang Materi Ceramah Da’i di Kota Medan (Studi pada Anggota Jamaah Majelis Taklim Al-Ittihad) yang terbit di jurnal Analytica Volume 1 No 1 Tahun 2012 dengan peneliti berinisial ATS.
Hingga pada saat ini, Tim Investigasi yang telah dibentuk untuk mengusut kasus dugaan karya ilmiah fiktif ini terlihat masih tenang, terdapat kabar dengan dua versi soal alasan disembunyikannya fakta adanya dugaan penelitian karya ilmiah fiktif di UIN SU, yakni tim investigasi ingin menjatuhkan rektor melalui kasus ini, dan tim dikondisikan rektor untuk menutup aib akademik, yang pasti hingga sekarang Rektor UINSU Prof. Nurhayati tetap bungkam.
Terdapat hasil investigasi yang bocor dari Tim Investigasi yang dibentuk isinya mengungkapkan telah ditemukan adanya pelanggaran dalam kasus dugaan karya ilmiah fiktif yang digunakan untuk kepentingan akreditasi Fakultas Ilmu Sosial (FIS).
Berdasarkan rekaman suara yang memuat pemaparan hasil audit oleh Sekretaris Tim Investigasi, Dr. Zulham, M.Hum pada Kamis, 22 Februari 2024 lau, disebutkan bahwa pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran etik oleh tim penyusun standar penelitian untuk borang akreditasi FIS, yang saat itu dipimpin almarhum Prof. Dr. Ahmad Qorib M.A, Dekan Fakultas Ilmu Sosial UIN SU pada masa itu.
Kemudian Tim Investigasi merekomendasikan 5 hal, diantaranya mencabut berkas pengaduan masyarakat soal dugaan karya ilmiah fiktif FIS UIN SU di Polrestabes Medan, dan menarik informasi yang telah diberitakan di media massa.
Temuan dan rekomendasi Tim Investigasi terlihat ganjil dan dipaksakan untuk diterima. Keberadaan tim investigasi hanya menyudutkan almarhum Prof. Dr. Ahmad Qorib MA, untuk menutupi fakta serta menghentikan kasus yang ada. Sampai-sampai harus meminta dilakukannya penarikan berita yang telah dikonsumsi publik.
Dalam informasi yang didapat, terdapat intimidasi dan penjebakan terhadap para dosen yang menolak kerjasama dengan kampus untuk berbohong, benar terjadi sejak kasus ini bergulir di Polrestabes Medan dan terbentuknya tim investigasil. Bahkan, fakta soal penelitian karya ilmiah fiktif terlihat secara kasat mata namun berusaha ditutupi.
Sumber: Syanaz (Alumni FIS UIN SU)