Suaralangitnews.com – Ingin mencoba peruntungan dan bertarung menjadi wakil rakyat, sebanyak tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Ketiganya maju menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
Para kades yang maju sebagai bacaleg tersebut rata-rata sudah menjabat selama 2 periode. Adapun ketiga kades tersebut adalah Mahadi, Kepala Desa Kedabu Rapat di Kecamatan Rangsang Pesisir, Sutrisno Kepala Desa Kudap di Kecamatan Tasik Putripuyu dan Jumir Kepala Desa Insit di Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Meranti, Sukirno didampingi Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dani Suhanda menyatakan, ketiga kades sudah melaporkan ke Dinas PMD terkait pencalegan mereka. Bahkan ketiganya telah mengajukan surat pengunduran diri dan sah mundur dari jabatan kades.
“Tiga orang kades itu sudah melaporkan ke kita dan mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Nantinya, habis masa jabatan mereka terhitung sejak tanggal SK yang bersangkutan dikeluarkan atau diterbitkan,” ujar Dani Suhanda, Sabtu (20/5/2023).
Dani menjelaskan langkah pengunduran diri para kades sudah sesuai aturan dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota
Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa juga diatur soal keterkaitan kepala desa dengan partai politik. Pada Pasal 29 huruf g disebutkan bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik. Dengan aturan ini mereka wajib mundur dari kades, karena dalam mendaftar caleg harus melampirkan KTA dari parpol.
“Aturannya jelas, sehingga mereka harus mengajukan pengunduran diri,” beber Dani.
Dinas PMD pun langsung menunjum pengganti para kades yang mundur yakni sementara dijabat oleh sekretaris desa setelah mendapat rekomendasi dari camat.
“Untuk sementara di Plt-kan dulu, kemudian nanti baru kita tunjukkan Pj-nya melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” kata Dani.
Sebelumnya, Dinas PMD telah melakukan koordinasi dengan KPU Kepulauan Meranti pada 10 Mei lalu membahas soal kades yang maju menjadi bacaleg. KPU menjabarkan beberapa ketentuan syarat yang wajib diikuti kades sebelum mengajukan pencalonan.
Setelah syarat pengunduran diri dibuat, kepala desa juga harus melampirkan berkas tanda terima dari Dinas PMD. Kemudian SK pemberhentian dari jabatan kades harus diserahkan ke KPU paling lama tanggal 3 Oktober 2023 di masa pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT).
“Dari aturan KPU itu, kalau tidak ada surat permohonan pengunduran diri dan tanda terima dari PMD maka tidak akan diproses. Yang jelas dari kita, jika kades itu memasukkan permohonan ke kita, baru kita proses,” terang Dani.
Pihaknya juga akan memproses SK pemberhentian para kades dari Bupati. Sesuai kewenangan, kepala daerah yang memberhentikan kepala desa.
“Saat ini tiga kades itu hanya menunggu SK saja. SK-nya sedang diproses. Setidaknya ada sebulan lebih untuk penerbitan SK yang nantinya akan diteken Plt Bupati,” tambahnya.
KPU akan Cek Berkas Bacaleg
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid melalui Komisioner Koordinator Divisi Teknis Herwan menuturkan, kepala desa yang terlibat ikut mendaftarkan diri menjadi bacaleg wajib melepaskan jabatannya. Ketentuan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Poin aturan tersebut dibunyikan dalam Pasal 25 bahwa bakal calon yang berstatus kepala desa harus menyerahkan surat pengunduran diri, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan harus menyampaikan keputusan (SK) pemberhentian,” jelas Herwan.
Herwan juga tak menampik soal adanya kabar kepala desa yang mendaftar sebagai bacaleg, namun belum mengurus surat pengunduran diri sebagai syarat. Meski begitu, ia menerangkan kepala desa tersebut masih memiliki waktu untuk melengkapi syarat yang belum terpenuhi dalam masa perbaikan dokumen bacaleg.
“Kades yang belum membuat surat pengunduran diri, maka nanti dia akan diminta melengkapi pada saat perbaikan administrasi. Saat ini kami kan belum melihat, karena belum boleh melakukan verifikasi mengingat ada perpanjangan waktu untuk beberapa parpol yang masih melengkapi berkas,” bebernya.
Masih dalam aturan PKPU, jika sampai batas akhir masa pencermatan, keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan ke KPU, maka parpol peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.
“Kalau bakal calon dari kades tidak melengkapi syarat hingga nanti SK pemberhentian tidak diterbitkan, maka pencalonannya sebagai caleg dinyatakan gugur,” pungkas Herwan.
Sumber : Sabangmarauke.com