Terkait Kades Nyaleg, KPU Pelalawan : Harus Ada Surat Pengunduran Diri !

Suaralangitnews.com – Tahapan pengajuan Bacaleg sudah berakhir pada 14 Mei 2023, sekarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan sudah masuk tahapan verifikasi berkas Bacaleg peserta pemilu 2024.

Saat dijumpai awak media Ketua KPU Pelalawan Wan Kardiwandi dirungan kantornya, mengatakan bahwa pengajuan bacaleg sudah selesai dan sudah masuk kepada tahapan verifikasi data Bacaleg.

“Setelah pengajuan calon tgl 1-14 mei. KPU akan melakukan verifikasi syarat calon. Hasil verifikasi akan kami sampaikan ke parpol untuk diperbaiki” Tuturnya kepada Suaralangitnews.com, Rabu (17/23).



Lanjut Wan Kardiwandi diwajibkan persyaratan di apload oleh Partai Politik di SILON dan akan dilihat kebenaran persyaratannya.

“Wajib! Syarat – syarat tersebut dimasukan parpol ke sistem pencalonan ( Silon) pada tahap verifikasi kami akan lihat kebenaran syarat yang dimasukkan itu dan akan dimulai tahapan verifikasi pada tanggal 15 Mei,”Ujarnya.

Saat ditanya persoalan anggota DPRD Pelalawan dan para Kepala Desa ikut serta dalam pengajuan Bacaleg peserta pemilu 2024 Wan Kardiwandi yang juga merupakan mantan aktivis ini mengatakan wajib membuat surat pengunduran diri dari peejabat yang berwenang, atau yang pindah partai wajib dari partai sebelumnya.

“Diwajibkan membuat surat pengunduran diri dari pejabat yang berwenang bagi kepala desa dan bagi pindah Parpol wajib membuat surat penguduran diri dari partai sebelumnya, kemudian di apload di SILON,” Terangnya.

Begitu juga saat disinggung apakah para Kepala Desa setelah membuat surat pengunduran diri sudah mulai non aktif, dan juga bagi Anggota DPRD yang pindah partai.

“Kalau persoalan non aktif atau tidaknya itu bukan kewenangan dari KPU, itu kewenangan dari pejabat yang berwenang, dan juga bagi anggota DPRD yang pindah partai itu ada prosedur dari partainya syarat mengnon aktifkan, kita sekarang hanya bisa penerimaan persyaratan tahapan bacaleg,”Tutupnya ***



Pos terkait