Tarif Parkir Kendaraan Dipekanbaru Mengalami Kenaikan Signifikan Berdasarkan Perwako no. 41 Tahun 2022 di Mulai 1 September 2022, Begini Tanggapan Kabid PPD HMI Sekaligus Masyarakat Pekanbaru.

Pekanbaru, SuaraLangitNews – Kota Madani Pekanbaru Kembali hebohkan dengan kenaikan tarif parkir yang mulai di berlakukan pada tanggal 1 september 2022. Kebijakan tersebut menjadi suatu perbincangan hangat ditengah masyarakat kota pekanbaru saat ini.

Pemerintah kota Pekanbaru telah resmi meberlakukan tarif parkir kendaraan roda 2 naik 100% dari Rp. 1.000 menjadi Rp. 2.000 lalu kendaraan roda 4 naik 50% dari Rp. 2.000 menjadi Rp. 3.000 dan sedangkan untuk kendaraan roda 6, Rp. 10000 Ribu Rupiah,

Bacaan Lainnya


Berdasarkan peraturan walikota pekanbaru nomor 41 tahun 2022 mengenai perubahan atas peraturan walikota nomor 148 / 2020 mengenai tarif parkir pada upt parkir dinas perhubungan kota pekanbaru sebagai pelayanan Umum daerah (BLUD).

Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru melalui Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) menanggapi perwako nomor 41 tahun 2022 yang telah diberlakukan pada tanggal 1 september 2022 tersebut.

Feri juliardy selaku wakil sekretaris bidang partisipasi pembangunan daerah (PPD) HMI cabang pekanbaru, mempertanyakan tentang kebijakan perwako tersebut.

“kebijakan ini menimbulkan tanda tanya kenapa tarif parkir kota pekanbaru naik secara signifikan? Lantas apakah kebijakan ini menguntungkan bagi masyarakat kota Pekanbaru? Lalu apakah dengan naiknya tarif parkir ini mampu menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) kota pekanbaru? Imbuh ferry

Ferry menambahkan, Jika iya kemana anggaran yang didapatkan dari tarif parkir tersebut disalurkan?” pungkasnya.

“HMI Cabang pekanbaru selaku organisasi mahasiswa Islam, meminta pemerintah kota pekanbaru harus transparansi dalam penyaluran dana parkir kota pekanbaru.

Apakah dana parkir tersebut sudah tepat sasaran atau adanya penyelewengan dana parkir tersebut”. Tutup feri. (R**)



Pos terkait