Jakarta, Suaralangitnews – Burhanuddin jaksa agung memberikan pandangan mengenai keadilan dan vonis yang telah dijatuhkan untuk Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Burhanuddin mengaku selalu meminta jajarannya menggunakan hati nurani dalam mengambil keputusan.
“Sebagai seorang jaksa harus mampu menggali nilai-nilai hukum dalam masyarakat sehingga penegakan hukum mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sebab jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku sehingga Jaksa Agung sering mengimbau para jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum, karena hati nurani tidak ada dalam buku. Gunakan kepekaan sosial saudara-saudara,” kata Burhanuddin dalam keterangannya seperti disampaikan Kapuspenkum Ketut Sumedana, Minggu (26/2/2023).
Dalam kasus Sambo, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti soal sikap banding tidaknya jaksa dengan mempertimbangkan keadilan yang berkembang di masyarakat selama ini. Menurut Burhanuddin sendiri, perkara Sambo sangat disorot.
“Tidak sedikit masyarakat menyampaikan ekspresinya seperti kecewa, puas, atau hanya sekedar menjadi pengikut, dan juga tidak sedikit di antara mereka membentuk fanbase. Fenomena tersebut merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif (masih menjadi perdebatan), terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya,” ucapnya.
“Sebagai salah satu contoh yaitu penerapan restorative justice yang digali dari kearifan lokal masyarakat membangun nilai-nilai keadilan berdasarkan standar cukup ketat misalnya pelaku tindak pidana bukan residivis, perbuatan tidak berdampak luas dan adanya pemberian maaf dari korban (keluarga korban), dan sebagainya. Tentu tidak ada tindak pidana yang identik walaupun kategori perbuatan dan pasal yang didakwakan sama. Sebab pasti memiliki perbedaan motif, motivasi, modus operandi, serta dampaknya, sehingga kita tidak bisa memberikan kriteria, batasan, serta syarat-syarat atas keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Semua itu sangat tergantung dari respon dan reaksi masyarakat secara luas dan masif, serta berbagai platform media juga sangat berperan dalam menggiring atau membentuk opini masyarakat sehingga rasa keadilan itu terbentuk mulai dari opini, pendapat, dan akhirnya menjadi sebuah aspirasi yang berkembang begitu cepat dan masif,” imbuhnya.
Burhanuddin lalu mengatakan pada akhirnya jaksa sebagai dominus litis suatu perkara harus mampu membawa arah penegakan hukum khususnya tindak pidana mulai dari hulu sampai hilir. Selain itu jaksa harus mengakomodasi kepentingan masyarakat dan arah penegakan hukum sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat.
“Sehingga jaksa yang modern di masa yang akan datang bukan saja sebagai jaksa humanis dari segi penegakan hukum, tetapi dapat menjadi bagian dari jawaban/solusi persoalan-persoalan hukum di masyarakat,”ucapnya.***