INHIL, Suaralangitnews – Kronologi Perampokan diketahui terjadi pada 15 Januarai 2023 lalu, tepatnya dirumah warga Parit Hidayah, Desa Sungai Intan, dengan inisial A (40 tahun).
Total pelaku berjumlah 5 orang dan diantaranya menggunakan senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam) jenis badik.
Di kutip dalam Pres Rilis Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi dan Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, di ruangan Rekonfu Mapolres Inhil, Sabtu (11/3/2023)
AKBP Norhayat SIK menjelaskan kronologi perampokan tersebut “Kejadiannya terjadi pada 15 Januari 2023 sekitar pukul 01:00 WIB, lima orang pelaku inisial AR (48), AW (24), H (46), AK (57) dan B (53) merampok sebuah rumah di Desa Sungai Intan. Awalnya korban tengah tidur bersama keluarga, lalu terbangun setelah mendengar bunyi jendela yang diduga dicongkel dari luar,” jelasnya.
Kapolres Inhil tersebut menceritakan korban sempat membuka pintu rumah untuk memastikan keadaan, namun karena mendengar suara orang dari luar korban kembali menutup dan mengunci pintu.
“Pelaku langsung mendobrak pintu hingga patah sambil meletuskan senjata api, lalu senpi itu diarahkan ke korban sambil berkata “kamu mau mati?. Mendengar itu korban mundur. Setelah pintu terbuka, sebanyak 3 orang menggunakan masker langsung mengikat kedua tangan korban. Mereka minta ditunjukkan harta korban. Korban menjawab ‘tidak ada lagi barang tu sudah dijual’. Mendengar hal itu para pelaku memukul kepala korban dengan tangan dan kaki,” jelasnya.
Mendapat pukulan bertubi-tubi, korban akhirnya menunjukkan hartanya. Barang yang berhasil dirampok para pelaku yakni cincin 2 mayam, anting anting milik istri korban, 2 handphone, sejumlah uang dan kipas perahu. Total kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp.12,1 juta.
“Usai merampok para pelaku kabur berjalan kaki kearah tebing melewati jembatan kayu. Berdasarkan laporan korban. Kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ini dan berhasil mengamankan 2 pelaku inisial AR dan AW tanpa perlawanan,” paparnya.
Ia menuturkan, dari hasil pengembangan lebih lanjut, pada Jum’at (10/3/2023) malam, seorang pelaku yang berinisial AK diketahui sedang berada di sebuah Cafe di parit 8, Kecamatan Tembilahan Hulu. Mengetahui hal tersebut Polisi langsung bergerak menangkap pelaku AK.
“Pelaku AK berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diintrogasi AK menunjukan keberadaan pelaku lainnya inisial H dan B di Jalan Hj.Muji. Bersama personel Polsek Tembilahan Hulu, dilakukan penangkapan terhadap H, namun pelaku melakukan perlawanan berlari menyerang ke arah anggota menggunakan senjata tajam badik,” tuturnya.
Mendapat perlawanan itu petugas gabungan langsung melakukan tembakan peringatan kepada pelaku, namun pelaku tetap saja menyerang polisi, sehingga untuk upaya keamanan dan keselamatan, petugas memberi tindakan tegas dengan menembak pelaku dan akhirnya tewas ditempat.
“Sementara itu pelaku inisial B berusaha melarikan diri, anggota juga mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan langkah pelaku yang mencoba melarikan diri, namun pelaku bukannya berhenti, akan tetapi membalas menembakkan senjata api ke arah anggota, sehingga anggota dilapangan mengambil langkah tegas dengan menembak pelaku. Akhirnya, kedua pelaku meninggal dunia ditempat,” terang Kapolres Inhil.
Kedua pelaku yang meninggal kemudian dibawa ke rumah sakit RSUD Tembilahan. Sementara para pelaku AK yang ditangkap dibawa ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan dan sebilah badik.
“Pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana tindak pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Bungpepen)