Sidak PT Permata Hijau Indonesia, Anggota DPRD Pelalawan Temukan Beberapa Kejanggalan

Suaralangitnews.com – DPRD Pelalawan melakukan Inspeksi Mendadak( Sidak) ke perusahaan PT Permata Hijau Indonesia ( PHI) yang beralamat di desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan. Selasa (4/07/23).

Anggota DPRD Pelalawan mengatakan bahwa PT PHI sedang dalam proses pengajuan penambahan kapasitas pabrik dan dilapangan terdapat beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh DPRD Pelalawan yaitu terkait pengelolalahan Limbah dan Tera timbangan yang tidak sesuai.

Ketua DPRD Pelalawan Baharudin SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hari ini sedang diadakan sidak di PT PHI.

“Saya hari ini tak ikut karena kurang sehat, tapi memang anggota DPRD Pelalawan dilapangan saat ini sedang melaksanakan sidak, Sidak tadi dipimpin oleh wakil ketua I Syafrizal dan waka II Paisal besama ketua komisi II Sukardi SH dan ketua komisi III Charles, S.Sos beserta anggota komisi juga di ikuti oleh Kasat Pol PP dan PPNS di lingkungan pemda Pelalawan” Terang Baharudin, SH MH.

Dari hasil sidak anggota DPRD Pelalawan menemukan kondisi limbah, tera timbangan yang menjanggal, dan dugaan galian C tanpa izin.

” Saya menyorot informasi dari kawan dilapangan mereka (PT PHI, red) sedang melakukan penimbunan tanah galian C di duga ilegal tidak memililiki izin dan masyarakat susah dapat tanah timbun,kita minta pihak kepolisian agar bisa menyelidiki Kok bisa PHI melakukan kegiatan penimbunan” Terang Baharudin ketua DPRD Pelalawan via telepon whatshap.

Dirinya juga meminta pemerintah daerah untuk tidak memeberikan izin penambahan kapasitas tersebut sebelum temuan dilapangan diperbaiki terlebih dahulu.

“Saya minta pemda Pelalawan agar menyetop terlebih dahulu perizinan penambahan kapasitas perusahaan ini, karena dilapangan ditemukan juga timbangan mereka belum ditera, masih banyak persoalanya” Tutup Baharudin SH, MH Ketua DPRD Pelalawan.

Sementara itu Charles, S.Sos ketua komisi III yang juga merupakan mantan kepala desa Kemang mengatakan dirinya ikut melakukan sidak.

“Betul kami tadi sidak, dan ada dua garis pokok yang menjadi temuan yaitu terkait limbah yang semenjak dahulu belum ada perubahan dan izin Amdal belum terbit dari dinas Lingkungan Hidup serta juga timbangan yang mereka miliki dua timbangan beda hasil timbanganya untuk penerimaan TBS milik masyarakat dengan timbangan CPO mereka ” Terang Carles, S.Sos.

Charles, S. Sos juga menyampaikan dalam waktu dekat akan kembali melaksanakan rapat dengan pihak – pihak terkait soal temuan sidak tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan rapat untuk membahas persoalan temuan tersebut, seharusnya perusahaan PHI ditutup operasionalnya namun karena ada beberapa masyarakat yang bergantung hidup disana maka kita pertimbangkan dengan catatan harus segera diperbaiki temuan yang ada” Jelas Carles.

Sementara itu Yusman yang merupakan Humas PHI saat dikonfirmasi untuk perimbangan berita mengatakan terkait limbah dan timbangan tidak ada persoalan ser

” Sebenarnya persoalan limbah saat ini lebih bagus dari pada kemarin karena kita rawat, terkait timbangan sebenarnya masih aman karena hanya selisih 30 KG saja dari hasil temuan tadi, kalau terkait perizinan sudah kami urus di DPMPTSP Pelalawan namun kami harus urus juga izin di PUPR Pelalawan karena sidak dari DPRD Pelalawan maka kami tunda ke PUPRnya terlebih dahulu yang rencananya kapasitas 30 ton perjam akan kami naikan menjadi 60 ton perjam” Ungkap Yusman.





Pos terkait