Sebelum Dimulai Sorlip Surat Suara, Ketua KPU Kampar Berikan Arahan dan Minta Petugas Patuhi SOP

Suaralangitnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar telah memulai kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Serentak tahun 2024, Senin (28/10/2024) pagi tadi, di Gudang Logistik, GOR Sport Centre Bangkinang, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Sebelum kegiatan penyortiran dan pelipatan (sorlip) surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar (Pilbup) tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada seluruh petugas bakal melaksanakan kegiatan tersebut

Bacaan Lainnya


Selain itu, Andi juga menyampaikan terkait standar operasional prosedur (SOP) terkait petugas yang melaksanakan kegiatan sorlip surat suara berjumlah 120 orang petugas.

Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra yang dikonfirmasi, Senin sore, dari Bangkinang Kota, menyatakan bahwa kegiatan sorlip sudah dimulai hari ini, Senin tanggal 28 Oktober 2024, pagi tadi.

“Kegiatan sorlip surat suara Pilgubri dan Pilbup Kampar sudah dimulai sejak pukul 08:00 WIB tadi pagi,’ ujar Andi.

Menurut Andi, bahwa sebelum dimulai kegiatan dimulai ada pengarahan terlebih dahulu dari KPU Kampar kepada petugas sorlip surat suara. “Sebelum dimulai pagi tadi ada pengarahan dulu,” kata Andi.

“Arahannya, kepada seluruh petugas sorlip untuk mengikuti sesi dengan tertib sortir lipat yang sudah kita tentukan,” tambahnya.

Ketika ditanya terkait berapa jumlah surat suara yang telah di sortir lipat, Andi menegaskan bahwa akan dilakukan infut terlebih dahulu. “Nantilah, di infut dulu,” kata Andi.

Terkait berapa jumlah personil Polri dan TNI yang melakukan pengamanan, Andi menjawab dengan tegas, bahwa untuk personil keamanan itu ranahnya Kepolisian.

Sedangkan SOP yang telah ditetapkan oleh KPU Kampar sebagai berikut :

SOP atau Tata tertib yang harus diikuti oleh petugas Sortir Lipat Hitung:

1.Petugas wajib taat dan patuh sesuai dengan peraturan KPU yakni hadir tepat waktu, mengisi daftar hadir, menggunakan Id card, tertib dan dilarang ribut serta dilarang membawa makanan dan minuman ke area pelipatan surat suara.

2.Sebelum masuk ke lokasi sorliptung petugas pengaman memeriksa petugas yang akan masuk dan hadir 30 menit sebelum jadwal yang ditentukan.

3.Terhadap petugas yang terlambat tidak dibenarkan untuk memasuki area lokasi sorliptung dan dianggap mengundurkan diri
Petugas bekerja sesuai dengan jadwal serta waktu yang ditentukan yakni mulai pukul 08.00 wib s/d pukul 16.00 wib serta untuk ishoma pukul 12.00 wib s/d pukul 13.00 wib.

4.Jika waktu telah habis, maka dapat dilanjutkan hari berikutnya

5.Petugas duduk berbaris berjejer kebelakang 10 orang dan saling berhadapan dengan jarak antar petugas 50 cm-1 meter.

6.Petugas menerima kotak yang berisi surat suara yang telah di scan barcode oleh petugas angkut dari kpu dengan pembagian secara merata.

7.Petugas membuka kemasan Surat Suara, memeriksa isi kemasan Surat Suara untuk memastikan kesesuaian jenis Surat Suara dengan penyelenggaraan Pemilihan,
melakukan penyortiran Surat Suara yang baik dan rusak, melipat, menyusun dan mengikat Surat Suara sebanyak 20 (dua puluh) Surat Suara perikatan.

8.Menyimpan kembali Surat Suara yang baik yang telah diikat ke dalam kardus kemasan Surat Suara semula. Apabila kardus kemasan semula tidak memadai, dapat menggunakan kardus kemasan tambahan.

9.Penyortiran Surat Suara dilakukan dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut:
Surat Suara rusak:

1) hasil cetak warna Surat Suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda;

2) Surat Suara kusut/mengkerut/sobek;

3) warna penanda Surat Suara tidak sesuai dengan jenis Pemilihan;

4) Foto dan/atau nama pasangan calon tidak lengkap/tidak jelas/buram/berbayang;

5) logo KPU dan/atau logo Pemerintah Daerah tidak jelas; dan

6) terdapat lubang di dalam kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan Surat Suara sudah dicoblos.

10.Surat Suara yang cacat cetak, namun masih layak dan dapat digunakan:

1) terdapat bintik/noda/cipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area pencoblosan;

2) terdapat bintik/noda/cipratan tinta yang kecil di satu atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama, nomor, dan wajah atau leher pasangan calon;

3) terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto dan nama pasangan calon tetap utuh;

4) terdapat perbedaan warna penanda Surat Suara tetapi masih senada; dan

5) terdapat noda yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan.

11.Dan apabila sudah selesai, dapat mengangkat tangan menghubungi pengawas untuk dilakukan penambahan.

12.Pengawas meminta personil angkut untuk menambah kotak berisi surat suara yang terlebih dahulu dilakukan scan barcode.

13.Selanjutnya Personil angkut menghitung, membagi dan membungkus/mengemas

14.Surat Suara yang baik ke area palet pengesetan sesuai wilayah kecamatan, menyimpan Surat Suara yang rusak kedalam box/kemasan surat suara rusak per jenis surat suara dan meletakannya pada area penyimpanan Surat Suara rusak; dan menyimpan kelebihan Surat Suara
Pemilihan yang baik di tempat yang aman.

15.Petugas dilarang membawa anak, tas, dompet, benda tajam, Hp, Makanan dan Minuman, Kamera, Korek Api dan barang berbahaya lainnya barang-barang berharga kedalam tempat sorliptung, tidak boleh berkuku panjang, berpakain sopan dan rapi tidak boleh menggunakan atribut paslon

16.Petugas dilarang keluar-masuk tanpa izin pengawas serta tidak dibenarkan merokok diarea pelipatan surat suara
Kpu Kampar menyediakan tempat penyimpanan barang perkelompok dan nanti ketua kelompok akan menukarkan kupon untuk pengambilan barang

17.Setiap petugas menyediakan alas untuk pelipatan surat suara (Tikar, Pipa ¾ 10-15 cm)

18.Sanksi apabila petugas melanggar ketentuan yang sudah berlaku maka akan langsung diproses sesuai dengan aturan berlaku dan langsung diberhentikan. (Advertorial)





Pos terkait