Suaralangitnews.com – Tim Satpol PP Kampar bergerak menuju salah satu tempat karaoke yang berada di Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kamis (10/4/2025), tepat pukul 23.00 WIB.
Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kampar, BKO TNI/POLRI, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kembali melaksanakan operasi penegakan Perda di sebuah tempat karaoke yang masih beroperasi di luar batas waktu yang ditentukan.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan enam wanita pelayan yang diduga bekerja di tempat tersebut serta sejumlah minuman keras jenis tuak.
Pemilik tempat karaoke tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti dan langsung mengamankan seluruh pihak yang terlibat.
“Sebanyak 6 wanita pelayan, pemilik karaoke, serta barang bukti berupa miras jenis tuak kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kampar M.Zaki.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib. (Advertorial)
