Suaralangitnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar bersama Tim Yustisi tertibkan salah satu warung yang menjual minuman jenis Tuak yang berlokasi di Pulau Merbau, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, serta keberadaannya sudah meresahkan masyarakat.
Hadir dalam penertiban tersebut, Kabid Gakda, PPNS Pol PP, Kepala Seksi dan anggota Patroli, BKO TNI, serta Aparat Kelurahan Langgini dan Desa Salo Timur.
Saat dikonfirmasi Kasatpol PP Kampar Arizon menyebut gerak cepat jajarannya berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas warung Tuak yang berada di Pulau Merbau Kelurahan Langgini, yang diduga menjual minuman jenis Tuak dan menyediakan wanita penghibur (cewek).
“Menindaklanjuti laporan tersebut dari masyarakat terkait keberadaan warung Tuak di Pulau Merbau yang diduga menyediakan wanita penghibur (cewek), dengan demikian Satpol PP bersama Tim Yustisi bergerak cepat langsung mendatangi lokasi sekira pukul 23.00 WIB tadi malam dan melakukan penertiban,” tegas Arizon Minggu (14/1/2024) pagi.
Sementara itu Kabid Gakda (Penegakan Perda) Sawir Datuok Tandiko mengatakan bahwa Satpol PP bersama Tim Yustisi telah melakukan penertiban terhadap dua buah warung yang menjual minuman jenis Tuak yang berlokasi di Pulau Merbau Kelurahan Langgini.
“Bersama Tim Yustisi tadi malam, Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 23.00 WIB kita telah melakukan penghentian operasional 2 buah warung Tuak yang berada di Pulau Merbau Langgini dengan memasang stiker (penyegelan) penutupan yang diduga melanggar Perda No.08 tahun 2017 tentang ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum),” sebut Sawir.
Dalam penertiban ini ungkap Sawir, Tim Yustisi menemukan beberapa enber minuman Tuak, sedangkan wanita penghibur yang sesuai dengan laporan masyarakat tidak dijumpai di tempat tersebut.
“Beberapa ember Tuak yang kita temukan langsung dimusnahkan dengan menumpahkannya, namun kita tidak berhasil menemukan adanya wanita penghibur (cewek) di kedua warung tersebut, berkemungkinan mereka sudah pulang,” tandas Sawir.