Saksi Ahli Bersitegang Dengan Penggugat di Persidangan

Suaralangitnews.com – Persidangan gugatan wanprestasi PTPN IV Regional III, dengan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur, (Koppsa-M), di Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, yang di pimpin Ketua Pengadilan, Sony Nugraha MH, berlangsung alot, pada Selasa, (15/04).

Sebelumnya, Koppsa-M, menghadirkan 2 orang saksi di persidangan, yakni Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Idrus, yang sebelumnya sebagai Tim Penilaian Kebun Pemerintah Kabupaten Kampar, di tahun 2017 lalu, sebagai saksi fakta.Selanjutnya, juga di hadirkan saksi ahli perencanaan dan evaluasi proyek agribisnis, pasca sarjana Universitas Islam Riau, (UIR), Azharudin M Amin.

Dalam persidangan, Idrus menjelaskan, bahwa dari hasil penilaian kebun kelapa sawit Koppsa-M, di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, di dapati bahwa hasil kebun dibawah yang semestinya.

“Kalau kebun yang bagus itu, adalah satu pokok, seharusnya di buah oleh sekitar 10 tandan kelapa sawit lebih. Sementara untuk kebun yang berada di lokasi Koppsa-M, hanya di buahi oleh 3 atau 5 tandan saja pak majelis, ” jelas Idrus.

Sementara itu, menurut penjelasan saksi ahli, proses pembangunan kebun yang di lakukan oleh pihak perusahaan, hanya memiliki waktu 48 bulan, atau 4 tahun lamanya.

“Setelah 4 tahun, maka perusahaan wajib melakukan konversi kebun kelapa sawit kepada pihak pertani, sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi jika kebun itu gagal, maka seharusnya menjadi tanggung jawab penuh perusahaan, sebagai pihak yang membangun kebun tersebut, ” jelas Azharudin M Amin

Hal ini menjadi perdebatan di persidangan yang berlangsung alot, karena pihak penggugat melalui pengacara nya, menilai pendapat ahli bertentangan dengan Peraturan Gubernur, (Pergub), sesuai dengan regulasi yang ada.

“Sebentar – sebentar, ini sebenarnya siapa yang akan bicara ini? Saksi atau penggugat? Mohon saksi beri kesempatan kepada penggugat untuk bertanya, jangan di bantah dulu pak, biar kita sama sama bisa menyimak, ” jelas Ketua Majelis Hakim, Sony Nugraha MH.

Sementara itu, kuasa hukum Koppsa-M, Ryan Armailis SH, usai persidangan menjelaskan, bahwa dari hasil persidangan, dapat di ketahui, apa yang seharusnya menjadi kewajiban pihak koperasi, maupun apa yang menjadi kewajiban pihak PTPN.

“Seharusnya yang menjadi kewajiban PTPN, adalah setelah 4 tahun pembangunan kebun, maka harus di lakukan penilaian teknis, namun tidak di lakukan. Maka pihak Koppsa-M, mengambil inisiatif, untuk melakukan penilaian kebun secara mandiri, ” terangnya.

Namun ternyata, usai di lakukan penilaian, di temukan bahwa kondisi kebun berada di bawah standar yang seharusnya, sehingga Koppsa-M terpaksa mengambil alih pengelolaan kebun kelapa sawit tersebut pada tahun 2017 lalu.

“Ini adalah inisiatif yang harus di ambil, untuk menyelamatkan kondisi kebun kelapa sawit milik para petani, sesuai dengan semestinya. Jadi kami berharap, hal ini menjadi pertimbangan majelis, mengingat ada indikasi tidak wajar, dalam proses pembangunan kebun kelapa sawit yang di lakukan oleh PTPN, ” tutupnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bangkinang, menunda persidangan selama dua pekan kedepan, untuk memberikan kesempatan kepada kedua bellah pihak, memberikan pembuktian terakhir di persidangan.



Pos terkait