Richard Eliezer Ucap Rasa Bersyukur, Masih Ada Harapan Buat Masa Depan

Jakarta, Suaralangitnews – Richard Eliezer merasa sangat bersyukur divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas putusan ringan tersebut, Richard dapat kembali bertugas di kepolisian setelah kelak menuntaskan masa pidananya.

Dengan vonis ini, saya dan keluarga merasa lega karena saya masih ada harapan untuk memperbaiki masa depan, karena saya juga merupakan tulang punggung keluarga,” kata Richard dalam acara Rosi Kompas TV, dikutip Jumat (10/3/2023).

Richard mengaku terkejut saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya. Sebab, vonis itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut Richard dihukum penjara 12 tahun

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini bilang, vonis 1 tahun 6 bulan ini tak lepas dari upaya penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, yang menyampaikan pembelaan selama proses persidangan.

“Dan tidak lupa juga dukungan dan doa dari banyak orang buat saya agar tetap jujur dalam persidangan,” ujarnya.

Richard mengaku paham ada sejumlah pihak yang memandang miring keputusan Polri untuk mempertahankannya

Memang, kata Richard, dirinya bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, dia telah memohon ampun kepada Tuhan, dan institusi Polri, tak terkecuali masyarakat luas.

Mantan personel Brimob tersebut merasa punya utang terhadap Polri. Dia pun berjanji akan memperbaiki diri setelah kelak kembali berdinas di institusi Bhayangkara.

Saya berjanji dari perjalanan ini menjadi pelajaran bagi saya dan saya berjanji untuk memperbaiki diri kepada institusi Polri agar supaya saya bisa menjadi anggota Polri lagi yang lebih taat aturan kedepannya,”ucap Richard.

Richard bilang, menjadi anggota Polri merupakan cita-citanya sejak lama. Dia bahkan harus mengikuti 4 kali tes sebelum akhirnya diterima dan bergabung di kepolisian.

Oleh karena itu, tidak mudah bagi dia melepaskan kariernya sebagai aparat penegak hukum, apalagi Polri memberikan kesempatan buat dia untuk bertahan

“Tentunya saya sangat bersyukur dan ini merupakan anugerah yang luar biasa dari Tuhan buat ibu saya. Keputusan (hakim) ini sangat berarti bagi hidup saya, karena nanti saya bisa kembali bertugas menjadi anggota Polri,”ucap Richard.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer atau biasa dipanggul Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dibanding empat terdakwa lainnya, vonis Richard menjadi yang paling ringan, jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum pidana penjara 12 tahun.

Jaksa pun menyatakan tidak akan banding atas putusan Richard. Artinya, vonis tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. ***





Pos terkait