Suaralangitnews.com – Baru – baru ini banyak bermunculan stigma terkait wacana revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang mana pasti ada pro dan kontra nantinya.
Salah satu dari Anggota DPR RI yang membidangi dan mengusulkan agar regulasi terkait jabatan wakil kepala desa turut juga diatur dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan yang semulanya hanya 6 tahun di tambah menjadi 9 Tahun, untuk masa periode 2 Tahun.
dan untuk selama menjabat sebagai kepala Desa / pengabdian akan diberikan pesangon Atau purnatugas.
dengan adanya wacana seperti Ini nantinya, pasti untuk mencalonkan jadi kepala desa pun akan habis – habisan nantinya sama hal dengan untuk maju caleg anggota dewan,” Ungkap Redo Antoni Sandra, kamis (22/06/2023) kepada Suaralangitnews.com melalui via Whatsapp
Ia berharap Nantinya, kepada pemangku kebijakan sebelum di sahkan. sesuai dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang sebelumnya, mungkin ada yang akan revisi dan ada yang akan di pertahankan, disini kami menilai ada dampak positif dan negatif nya, mohon kiranya nanti bisa di lihat dan di pahami secara seksama, biar sama – sama menguntungkan satu sama lain nanti,” Pungkas Redo Antoni Sandra, SE