Suaralangitnews.com – Dalam bidang pemikiran Islam, pembahasan Islam dalam dalam masalah sosial,politik, ekonomi bahkan budaya tentu menjadi topik yang menarik, terutama jika menyangkut isu-isu nasional dan global. Hal ini terjadi karena Islam adalah agama yang lebih dari sekedar agama karena islam adalah agama yang mengatur segalanya.
Ia tidak hanya mengatur dunia spiritual ia juga mengatur aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
Pandangan dunia Islam yang berdasarkan gagasan Rahmatan lil alamin menunjukkan betapa Islam sangat menghargai perdamaian, yang bermanfaat bagi seluruh makhluk hidup di muka bumi ini, baik Muslim maupun non-Muslim.
Oleh karena itu, Islam sebagai agama tidak mungkin bisa dipisahkan dari topik apa pun, terutama jika membahas politik.
Pandangan ini menimbulkan pertanyaan apakah Islam sebagai agama dan komponen politiknya tidak dapat dipisahkan. Jawabannya pasti benar, karena Islam lebih dari sekedar agama, negara ini juga merupakan sistem politik yang apolitis, dengan seluruh konsepnya didasarkan pada prinsip bahwa keharmonisan dan saling ketergantungan merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam telah menjadi gerakan politik sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan seterusnya. Dalam suatu sejarah Muhammad pernah membuat perjanjian dimadinah yang disebut piagam madinah saat itu. Setelah kematiannya, sistem pemerintahannya dilanjutkaan oleh Khulafaurasyidin dan situasi ini berlanjut hingga bangkitnya dinasti Umayyah, Abbasiyah, dan Turki ustmaniyah.
Terlepas dari wafatnya Rasulullah. Sejarah menunjukkan bahwa Islam tidak dapat dipisahkan dari gejolak politik, dan perbedaan pendapat mengenai teologi Islam juga tidak dapat dipisahkan dari permasalahan ini. Lebih jauh lagi, penafsiran Al-Quran dan Hadits, perbedaan politik dapat mempengaruhi penafsiran Al-Quran agar sesuai dengan preferensi berbagai kelompok. Bahkan ada yang mengarang hadits untuk memperkuat legitimasi dan kelangsungan hidup tertentu.
Akibatnya muncullah firqoh (kelompok) lain, meski semuanya masih terikat pada prinsip Islam. Sepeninggal Rasulullah, umat Islam melihat perubahan yang nyata. Terdapat perbedaan pendapat mengenai siapa yang harus memerintah negara (Imamah), Barangkali dalam hal ini kita dapat melihat bahwa Rasullah tidak memberikan arahan atau kehendak apapun terhadap seseorang yang akan menggantikannya sebagai pemimpin karena Rasullah tidak ingin umat Islam terkekang oleh undang-undang yang tidak sejalan dengan perkembangan zaman dan tidak sesuai dengan perkembangan yang sedang berlangsung.
Jelas juga bahwa tidak ada aturan pasti yang mengatur pemerintahan menurut Islam. Hal ini karena hukum Islam mengamanatkan bahwa undang – undang tetap fleksibel, memungkinkan masyarakat untuk menggunakan kebebasan memilih dan memilih jenis struktur politik yang mereka pilih.
Diri mereka sendiri sesuai dengan kebutuhan mereka dan kemajuan terkini, tetapi semua ini harus sesuai denga koridor islam. (Agus Siahaan)