Jakarta, Suaralangitnews – Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menuturkan bahwa pihaknya telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya. Kemudian, dari hasil eksaminasi, terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti autentik kepemilikan.
Irjen Kemenkeu pun menurunkan tim untuk melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial. Selain itu, ada juga tim yang melakukan penelusuran untuk harta kekayaan yang dilaporkan.
“Adapun hasilnya, terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Ketiga, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Bisa orangtua, kakak adik, teman, seperti itu,” ujar Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Rabu, (8/03/2023).
“Selain itu, ada juga tim investigasi dugaan fraud, yang mengungkapkan hasil mengenai Rafael Alun Trisambodo.
“Hasilnya adalah terbukti yang bersangkutan tidak menujukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar,” tutur Awan Nurmawan Nuh.
“Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN,” ucapnya menambahkan.
Temuan kedua adalah Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
“Keempat, terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya,” kata Awan Nurmawan Nuh.
Rafael Alun Dipecat
Rafael Alun Trisambodo (RAT) dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia sebelumnya juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum DJP Jakarta Selatan.
Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) awalnya direkomendasikan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Rekomendasi itu pun kemudian ‘direstui’ oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
“Dari hasil atau temuan, bukti, dalam audit investigasi itu, inspektorat jenderal merekomendasikan untuk memecat RAT. Usulannya sudah disampaikan, dan ibu Menteri sudah menyetujuinya,” kata Awan Nurmawan Nuh.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Eri Pambudi pun menuturkan bahwa proses pemecatan Rafael Alun Trisambodo akan segera diselesaikan. Dia berharap, proses finalisasi pemecatan itu bisa dilakukan secepat mungkin.
“Proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian, sudah dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan administratif, sudah dilayangkan surat dari Dirjen Pajak, dan dari situ akan dilakukan finalisasi secepat mungkin, yaitu proses pemecatan,” tuturnya.
“Dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 tahun 2021,”ucap Eri Pambudi menambahkan.***(PRC)