Suaralangitnews.com – Menyoroti kasus pelecehan seksual yang terjadi pada saat momentum harlah PMII 63 tahun (24/06/2023) di Banteng Vastenburg, Kota Surakarta, Jawa tengah.
Kasus pelecehan seksual yang terjadi dialami oleh salah satu kader KOPRI PKC PMII Riau, kasus ini sangatlah memprihatinkan dan menjadi duka bagi PMII Riau.
Ketua RPA Riau Utari Nelviandi angkat bicara, Kasus Pelecehan seksual ini harus segera ditindaklanjuti dan korban harus mendapatkan keadilan dan perlindungan penuh baik secara fisik maupun psikis serta pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal sebagai efek jera agar kasus ini tidak terjadi kembali.

RPA Riau juga siap mengawal penuh kasus ini agar sesegera mungkin dapat diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” Ungkapnya kepada Suaralangitnews.com melalui via Whatsapp
Berlakunya UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi payung hukum bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Penerapan dalam Undang-undang sangatlah jelas bahwa Pelecehan seksual termasuk dalam Tindakan Pidana Kekerasan Seksual dan pelaku jelas dapat dijerat hukuman,” Tambahnya.
Ketua Rumah Perempuan dan Anak Provinsi Riau ini berharap penerapan penegakan hukum dalam UU TPKS benar-benar dapat diimplementasikan dan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual dan kepada korban tidak perlu lagi khawatir dan takut untuk speak up, keadilan perlu ditegakkan. Dengan begitu, banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat diminimalisasi, bahkan dihilangkan.
“Kasus kekerasan seksual menjadi tanggung jawab kita semua. Perlunya dukungan dan keterlibatan semua stakeholder dalam menangani maupun mencegah KS ditambah lagi sudah ada regulasi penerapan hukum bagi para pelaku kekerasan seksual. Maka, implementasikan dengan baik,” Pungkasnya.
