PT. Sari Lembah Subur Langgar PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai

Suaralangitnews.com – Berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya temuan yang diduga telah dilakukan mengalih fungsikan Daerah Aliran Sungai (Das) Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung oleh PT. Sari Lembah Subur yang merupakan anak perusahaan PT. Astra Angro Lestari Group untuk kepetingan Pabrik Kelapa Sawitnya (PKS) maka dari itu Dr. Elvriadi angkat bicara.

Menurut penjelasan dari Pakar Lingkungan Hidup Dr. Elvriadi saat ditanya persoalan pengalih fungsikan Das untuk kepentingan usaha suatu perusahaan mengatakan telah malanggar PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang sunga, Sabtu (29-07).

“Apabila benar terbukti bahwa perusahaan melakukan kegiatan mengalihkan atau meluruskan sungai itu namanya merehabilitasi sungai itu tidak boleh dibenarkan berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2011” Tutur Dr. Elvriadi.

Lanjut Dr. Elvriadi yang juga merupakan sering menjadi saksi ahli pakar hukum lingkungan di Pengadilan Negeri seprovinsi Riau menerangkan bahwa perusahaan harus mempertahankan bentangan alam dan bentangan sungai sesuai dengan SK yang diberikan.

“Jadi yang saya ketahui bahwa perusahaan wajib mempertahankan bentangan alam dan bentangan sungai, itu sesuai dengan SK usaha yang mereka dapat, tidak boleh merubah lingkungan, merubah bentangan alam, dan meluruskan sungai, membekokan sungai untuk memudahkan produksi mereka, itu tidak dibolehkan” Terangnya.

Dr. Elvriadi juga menjelaskan terkait mengenai biaya pemulihan sungai itu wajib dicadangkan oleh perusahaan jika terjadi dampak lingkungan.

” Jadi nama biaya untuk pemulihan dari dampak lingkungan itu adalah biaya eksternalitas yaitu biaya yang wajib dicadangkan oleh perusahaan sebagai cadangan jika terjadi dampak lingkungan, uang itulah yang mereka gunakan untuk memulihakan sungai atau dampak lingkungan dari usaha mereka” Tutup Dr. Elvriadi.

Sementara itu saat dikonfirmasi kepada SHE PT. SLS Antonius yang membidangi lingkungan mengatakan bahwa zaman masuknya PT. SLS belum adanya UU yang mengatur tentang DAS.

“Jadi mungkin zaman dulu tidak ada UU yang mengatur tentang DAS, jadi parit ini untuk mengaliri kewaduk itu sudah lama, kita akan ikuti aturan yang berlaku dan sekarang kita sedang mengajukan proposal kemanegemen” Jelasnya saat dijumpai di TJK Coffie.





Pos terkait