Suaralangitnews.com – PT Sawit Asahan Indah (PT SAI) yang merupakan anak dari PT. Astra Group yang mulai beroperasi semenjak tahun 1989 diatas lahan seluas 7.923 Ha yg berada di empat kecamatan Kabupaten Rohul, yakni Kecamatan Rambah Samo, Pagarantapah, Rokan IV Koto, dan Ujungbatu
Kemudian dilakukan Perpanjangan HGU PT SAI hanya dimohonkan atas tanah seluas 5.644 Ha. Dalam Akta Pelepasan Hak Atas Tanah HGU PT. SAI Nomor 01 tanggal 5 Agustus 2019 oleh Kanwil BPN Provinsi Riau. Hingga pada Februari 2022 perpanjangan HGU PT SAI telah diterbitkan.
Salah satu desa yang termasuk dalam areal perkebunan PT SAI itu yakni Desa Lubuk Bendahara Timur, Kecamatan Rokan IV Koto yang dimana sebagian wilayah desa tersebut masuk kedalam HGU PT SAI
Alman Suri selaku pemuda Desa Lubuk Bendahara Timur menerangkan bahwa Pada masa perpanjangan HGU PT SAI masyarakat sekitar desa sudah bergejolak dan menolak untuk dilakukan perpanjangan hal itu disebabkan karena masyarakat tidak merasakan kemakmuran dan kesejahteraan dengan keberadaan perusahaan itu.
Alman mengatakan untuk perpanjangan HGU ada syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagaimana pada PP 18 Tahun 2021 pasal 27 salah satunya memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas HGU, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan.
Hingga sampai saat ini syarat itu belum ada direalisasi oleh PT SAI dan tiba tiba saja HGU yang di perpanjang sudah diterbitkan, hal ini patut dipertanyakan. Kapan dilakukan musyawarah antara masyarakat dan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa serta siapa yang memberikan rekomendasi terkait perpanjangan HGU PT SAI itu pada tingkat desa.
Saat dilakukan penelusuran dilapangan hal mengejutkan terungkap bahwa terlihat jelas ada beberapa kebun masyarakat dijadikan kelompok tani binaan PT SAI, Izal selaku sekretaris dari Forum Komunikasi Masyarakat dan Cucu Kemenakan Desa Lubuk Bendahara Timur menjelaskan bahwa kebun masyarakat yang di beri label kelompok tani lubuk pantai rengas binaan PT SAI itu adalah kebun milik perorangan/individu bukan kelompok, kami sudah menemui pemilik kebun dan pemilik kebun mengakui kalau SAI pernah memberikan bantuan semacam pupuk subsidi, pemberian bibit, dan jika panen TBS nya bisa dijual ke pabrik SAI. Tutup Izal
Senada dengan itu Alman menyimpulkan bahwa terjadi indikasi tindak pidana dimana kelompok tani lubuk pantai rengas itu diklaim SAI sebagai syarat plasma 20% untuk perpanjangan HGU, kelompok tani yang diklaim SAI itu juga baru ada tahun 2019 saat masa perpanjangan HGU , Artinya PT SAI terindikasi membuat administrasi yang fiktif dan mengangkangi hukum.
Alman menyampaikan bahwa Kades Luberti seharusnya bertindak tegas dalam hal ini dan transparansi dalam memberikan informasi, sudah 35 tahun SAI bohongi masyarakat dan jangan sampai perpanjangan HGU ini kita dibohongi lagi untuk 25 tahun kedepan, kami menuntut hak yang diamanatkan undang undang dan kami siap kawal sesuai proses hukum yang berlaku bila perlu kita akan blokade kebun SAI yang berada dalam wilayah Desa Luberti agar tidak ada aktivitas perusahaan yang berada dalam wilayah sengketa, tutup Alumni HMI itu. //Rls