Suaralangitnews.com – Tanggal 22 Maret 2025 pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan di Kabupaten Siak pada 3 TPS. Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan dalam konferensi pers persiapan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, di Aula Kantor KPU Riau (20/3).
Rusidi menjelaskan bahwa PSU dilaksanakan dalam rangka menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang salah satu amar putusannya memerintahkan kepada Termohon yaitu KPU Kabupaten Siak agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dan TPS lokasi khusus yaitu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Ra’fian.
“Semua tahapan dan jadwal PSU dilakukan sesuai prosedur, dan logistik dipastikan tidak ada masalah,” kata Rusidi.
Rusidi menambahkan data pemilih pada PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sebanyak 1011 pemilih dengan rincian jumlah pemilih di TPS Khusus yaitu di RSUD Tengku Ra’fian sebanyak 64 pemilih. Jumlah pemilih di TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya sebanyak 494 pemilih. Serta Pemilih di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak sebanyak 453 pemilih.
Selanjutnya, Pada tanggal 19 Maret 2025 telah dilakukan pendistribusian Model C Pemberitahuan pada 2 TPS Lokasi PSU, yaitu Desa Buantan Besar Kecamatan Siak dan Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya. Progres pendistribusian hingga hari ini untuk TPS 3 Desa Jayapura sudah mencapai 71%, TPS 3 Desa Buantan 69%. Selanjutnya distribusi A pindah memilih untuk TPS lokasi khusus RSUD Tengku Ra’fian dimulai Tanggal 20 Maret 2025.
“Hari Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025. Seperti biasa dimulai pukul 7.00 hingga pukul 13.00 WIB,” ujar Rusidi mengakhiri.