Psikologis Pelaku Yang Membunuh Balita 3.5 Tahun Sehat- Sehat, Ini Kata Kapolsek

Suaralangitnews.com – Terungkap pelaku HP (32) yang tega menganiaya anaknya di Dusun IV Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar ternyata psikologisnya baik-baik saja. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani SH MH.

“Psikologisnya sehat-sehat saja, motifnya kesal dengan perilaku si anak dimasa pertumbuhan badannya yang aktif bermain dan sedikit rewel,” jelasnya.

Bacaan Lainnya


Seperti anak umumnya, anak usia 3,5 tahun itu memang aktif bermain. Namun sedikit rewel, “kita sudah periksa pelaku dan dia mentalnya baik,”tambah Kapolsek.

Namun, dari keterangan dari para saksi. Pelaku ini emang orangnya tertutup. “Tidak suka bergaul dengan tetangga dan anaknya juga tidak boleh keluar rumah,”tambah Marupa.

Kini pelaku terus kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan juga saksi-saksi. “Dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,”tegas Kapolsek.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar heboh dengan ditemukan seorang bocah yang masih berusia 3,5 tahun tewas dengan kondisi mengenaskan, pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Korban adalah Abdul Malik (3,5) yang diduga tewas usai dianiaya oleh Ibu Kandungnya HP (32) warga Dusun IV Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar.

Sebelum tewas, korban dianiaya dengan cara melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di dalam kamar mandi rumah orang tua korbannya

Dan kasus ini dilaporkan langsung oleh ayah korban ZA (47) ke Polsek Kampar.

Setelah Ayah korban membuat laporan ke Polsek Kampar, kemudian unit Reskrim Polsek Kampar yang di back up unit PPA dan unit identifikasi Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap laporan ayah Korban, serta hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP, hasil visum maupun otopsi adanya pengakuan dari pelaku didapatkan bukti yang cukup bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah ibu kandungnya sendiri.

Dari hasil pengakuan Pelaku ia melakukan penganiayaan pada korban sebelum meninggal dengan cara mencubit korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak 2 ( dua ) kali di kepala bagian depan, “memukul paha korban sebelah kanan sebanyak 2 kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah,” terang Marupa.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku ini juga menyadari bahwa korban sudah meninggal pada saat berada didalam kamar mandi yang mana pelaku tetap memandikan korban dan mengatakan kepada Ayah korban bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan didepan ruang tengah rumahnya.

“Atas hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi maka usai korban di makamkan, pelaku kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Pelaku sudah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 44 ayat 3 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Jadi kita berharap jangan adalagi kekerasan terhadap anak di bawah umur, apalagi mengakibatkan korban meninggal dunia. Semoga ini juga jadi pelajaran bagi orang tua lainnya dari kasus ini.”Harap Kapolsek mengakhiri.
***





Pos terkait