Jakarta, Suaralangitnews – Mendagri Tito Karnavian mengatakan pencabutan PPKM yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) bakal berimplikasi terhadap aturan turunan di bawahnya. Tito bakal meminta agar peraturan daerah (perda) yang memuat tentang sanksi dicabut.
“Nanti implikasinya adalah pada perda dan perkada, di mana inmen terdahulu daerah kita minta membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh, dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja dan lain-lain ya, tempat hiburan misalnya,” kata Tito dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Tito mencontohkan sanksi terkait kerumunan saat PPKM. Menurut Tito, sanksi dulu dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar ketentuan batas maksimal kegiatan.
“Nah, dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut Perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi. Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen. Nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini,” ujar Tito.
Tito mengatakan Inmendagri bakal dikeluarkan hari ini. Inmendagri itu tentang aturan masa transisi menuju endemi, yang salah satu ketentuannya tentang penghentian PPKM.
“Ini judulnya bukan pemberhentian PPKM ya, tapi pencegahan, pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi di mana salah satu di dalamnya pemberhentian PPKM,” ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi resmi mengumumkan pencabutan PPKM. Namun dia menyatakan Satgas COVID-19 tetap ada.
“Dalam masa transisi ini satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” kata Jokowi dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12).
Dia mengatakan Satgas COVID-19 di daerah juga tetap ada. Jokowi berharap masyarakat makin mandiri dalam mencegah COVID-19.
“Satgas daerah tetap ada selama masa transisi,” ucapnya.
Detiknews