Polres Inhu Diminta Sikat Operasional PETI di Peranap.

Foto : Suaralangitnews.com2022

Suaralangitnews.com – Warga Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau keluhkan maraknya kegiatan Pertambangan Tampa Izin (PETI) dan diduga ada backingan dari oknum aparat penegak hukum Polres Inhu.

Menurut keterangan masyarakat setempat Muharmal mengatakan belakangan ini semakin maraknya penambangan emas tampa izin dan juga kuat dugaan ada backingan dari aparat penegak hukum Polres Inhu.

” Iya sangat benar, bahwa belakangan ini sangat maraknya pertambangan emas tampa izin di wilayah peranap, dan juga kegiatan tersebut juga diduda adanya backingan dari pihak aparat kepolisian Polres Inhu” Tutur Muharmal, Senin (17/10).

Lanjut Muharmal Kegiatan PETI ini seolah tidak adanya sentuhan dari pemerintahan maupun dari Aparat Penegak Hukum Polres Inhu.

“Saya juga sangan heran dengan kegiatan Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) ini sangat jelas di depan mata, kok tidak ada tersentuh atau tidakan yang dilakukan oleh pemerintahan dan Aparat Penegak Hukum Polres Inhu, dan efek yang terjadi yaitu pengrusakan struktur tanah dan pencemaran lingkungan” Jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Lingkungan Hidup Sapma PP Inhu Parlin Parulian Harahap mengatakan bahwa seyogyanya menjaga kelestarian lingkungan hidup merupakan amanat UUD NKRI.

“Saya sangat perihatin melihat kondisi lingkungan yang dirusak oleh penambang emas yang tidak bertanggung jawab, apalagi amanat UU NKRI jelas, bahwa diwajibkan menjaga kelestarian lingkungan. Ini terlihat seperti adanya pembiaran” Tegasnya.

Parlin Parulian Harahap menjelaskan ditengah gempurnya badai yang menyerang institusi kepolisian sekarang, seharusnya Polres Inhu mampu mengembalikan lagi citra kepolisian.

” Ya, seharusnya polres Indragiri hulu mampu untuk memperbaiki citranya dengan menangkap mereka mereka ini. Jangan karena jauh lokasi dari polres maka bisa di biarkan begitu saja. Kita sama sama berharap agar kegiatan penambangan emas tanpa izin ini cepat di ambil tindakan, agar kerusakan nya tidak semakin meluas dan berdampak ke anak cucu kita besok” Harapannaya.

Adapun dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.***(END)





Pos terkait