Suaralangitnews.com – Tim gabungan Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan cara ditembak.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra mengatakan aksi perampokan itu terjadi di sekitar SPBU Jalan Air Hitam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Keempat pelaku, masing-masing bernama Irmanto (31), Heryanto (33), Ryan Yusuf (30), dan Arino (26). Mereka merampok duit nasabah sebuah bank sebesar Rp51 juta.
“Empat orang pelaku diamankan di wilayah Sumatera Barat dan ditembak bagian kakinya karena melawan dan membahayakan polisi saat berusaha kabur,” Ungkap Berry, Kamis (27/7).
Berry juga menjelaskan kronologi kasus ini diawali dengan adanya laporan korban ke pihak kepolisian. Korban yang baru saja mencairkan uang di sebuah bank, lalu melanjutkan perjalanan menuju SPBU Jalan Air Hitam.
Saat itu, 15 Juni 2023, korban dibuntuti oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian empat pelaku lintas provinsi itu memberhentikan mereka hingga merampas harta benda milik korban. Termasuk uang Rp51 juta.
“Setelah kejadian korban membuat laporan ke polisi dengan harapan pelaku dapat ditangkap,” kata Berry.
Seiring berjalannya waktu, akhirnya polisi menangkap para pelaku dengan rangkaian penyelidikan yang panjang. Namun, pelaku melawan dan berusaha kabur saat mau ditangkap, sehingga pelaku ditembak polisi.
Berry menerangkan tiga orang pelaku merupakan residivis. Pelaku Irmanto pernah ditangkap dalam kasus penggelapan tahun 2002 di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2018 di Bogor. Lalu untuk pelaku Heryanto, residivis kasus kasus Curanmor pada tahun 2014 dan curas 2018 di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Pelaku Ryan Yusuf, residivis kasus kasus pencurian dengan pemberatan di Pekanbaru tahun 2016. Sedangkan pelaku Arino, mengaku baru kali ini melakukan aksi kriminalitas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan buku tabungan serta 13 kartu ATM. Sedangkan uang hasil perampokan sudah dihabiskan para pelaku.
“Para pelaku ini merupakan kelompok perampok Sumatera Selatan. Keempatnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” Pungkas Bery.