Suaralangitnews.com – Plh. Sekda Kampar Ir. Azwan,M.Si, pimpin rapat pembahasan tindak lanjut Peraturan Bupati Kampar Nomor 8 Tahun 2025 Tentang SOTK yang dilaksanakan di ruang rapat Lantai II Kantor Bupati Kampar, Kamis (15/5/2025).
Inspektur Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Dharmawan.S.Stp.M.Si bersama beberapa perwakilan Perangkat Daerah dan Bagian di Setda Kampar juga tampak hadir pada rapat ini.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Lantai II Kantor Bupati Kampar, Kamis (15/5).


Kepala Bagian Ortal Setda Kampar, Fadli Mukhtar.S.Pi.M.Sc, sebagai Leading Sektor kegiatan ini berikan pemaparannya perihal perubahan Nomenklatur pada beberapa perangkat daerah.
“Terdapat 5 (lima) Perangkat Daerah yang terjadi perubahan Nomenklaturnya atas tindak lanjut dari Perbup Nomor 8 Tahun 2025 ini, yang pertama yaitu Bapenda, Dinas Perkim, Dinas Perdagangan, Koperasi, Dan UMK, Dinas PMD dan Dinas Kominfo Dan Persandian Kabupaten Kampar” terangnya.
Kemudian ia juga menjelaskan akan ada 2 (dua) pembentukan Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) yang bersifat Khusus bagi RSUD Bangkinang, dan ini sudah mengantongi persetujuan dari Gubernur Riau dengan Surat Nomor 000.8/ORG/4497 Tanggal 30 Oktober 2024. Selain perihal di atas Kabag Ortal ini juga menyampaikan bahwa adanya usulan Perubahan SOTK Satpol PP Kabupaten Kampar, berdasarkan Surat dari Kasat POL PP Kabupaten Kampar Nomor 300.1/SATPOL.PP-SET/960 Tanggal 9 Mei 2025.
Pada rapat ini, Kabag Ortal Setda Kampar ini juga melaporkan kepada Plh. Setda Kampar, tentang pembahasan pembentukan Perangkat daerah yang baru, yaitu Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kampar yang diwacanakan akan dipisah, begitu juga halnya dengan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Kampar.
Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, dalam pembentukan Perangkat Daerah baru ini direncanakan akan dilebur bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kampar.
Setelah memdengarkan pemaparan dan laporan dari Bagian Ortal Setda Kampar ini, Plh. Sekda Kampar menekankan agar segala sesuatu dalam pembentukan atau adanya perubahan dari setiap perangkat daerah yang dimaksudkan tadi, harus direncakan dan difikirkan dengan matang dan sesuai dengan ketentuan.
“Perubahan ataupun pembentukan, ini tentunya harus dengan perencanaan yang matang, harus jelas efektifitas dari perubahan tersebut dan tentunya harus juga difikirkan dan dipelajari permaslaahan anggaran. Karena setiap perubahan ataupun pembentukan pastinya sangat berpengaruh kepada anggaran,” ungkap Azwan.
“Semua ini nantinya akan kita laporkan dulu kepada pimpinan kita dalam hal ini kepada Bupati Kampar, dan pihak terkait segera lakukan persiapan dan penataan baik dari segi aturan maupun kesiapan daerah,” pungkas Azwan.
