Suaralangitnews.com – Dalam menindak lanjut hasil Fit And Proper test Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, maka berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/KO.154/2024 tanggal 09 Oktober 2024.
Menetapkan dan disetujui langsung oleh Pj Bupati Kampar Hambali,SE,MH, tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Zulhendri selaku Calon Utama dirut PT. BPR Sarimadu (Perseroda).
Selain penetapan Dirut Utama, dalam Rapat Umum Pemegang Saham – Luar Biasa (RUPS-LB) PT. BPR Sarimadu (Persiroda) juga disetujui bersama Komisaris Utama Pj Sekda Kampar Ramlah,SE,M.Si.
Kemudian Direktur Ersafitri, Dewan Komisaris Bustami Kasim,SE,M.Si, Plt Kabag Perekonomian Setda Kampar Purwoko yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati lantai II Kantor Bupati, Senin (14/10/2024).
Adapun hasil rapat disetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Drs Abror untuk pemeriksaan/Audit laporan keuangan PT. BOR tahun buku 2024.
Kemudian menyetujui hapus buku Inventaris yang sudah rusak, dan bernilai buku (satu) sebagaimana terlampir, Serta menyetujui lelang kendaraan roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) PT. BPR Sarimadu yang telah dihapuskan.
Disisi lain Pj Bupati Kampar Meminta agar dengan Dirut yang telah di tetapkan dapat mengelola PT BPR Sarimadu dengan mengutamakan efektifitas dan manajemen yang memberikan kemajuan bagi PT BPR Sarimadu,” kata Hambali.
“Mari kita serius dan sungguh-sungguh untuk memajukan perusahaan daerah yang pernah jaya dan membangkitkan kembali BPR yang menjadi Penggerak ekonomi kerakyatan,” pungkas Hambali. (Advertorial)