Pihak PT Rama Jaya Pramukti Pecat 49 Karyawan Secara Sepihak, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kampar Gustami Siregar Minta Hak Mereka di Kembalikan

Suaralangitnews.com – Hari ini Komisi III DPRD Kampar Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Manajemen PT. Rama Jaya Pramukti dan 10 Perwakilan dari 49 orang yang di PHK oleh PT Rama Jaya Pramukti.

Usai Rapat, Wakil ketua Komisi III Gustami Siregar Saat dikonfirmasi awak media  menyampaikan agar perusahaan perkebunan yang ada di Kampar tidak sewenang-wenang mem-PHK karyawannya dengan dalih apapun.

Bacaan Lainnya


“Miris kita melihatnya, mereka sudah bertahun-tahun bekerja tiba-tiba diberhentikan secara pihak oleh pihak perusahaan,”ungkapnya Senin (4/11/2024).

Gustami Siregar juga meminta untuk 49 orang karyawan PT. Rama Jaya Pramukti yang sudah di PHK agar segera diberikan hak-hak mereka sesuai dengan aturan UU yang berlaku dan lebih mengutamakan prinsip kemanusiaan.

“Serta menyarankan Dinas Tenaga Kerja agar melakukan mediasi antara kedua belah pihak yaitu perusahaan PT. Rama Jaya Pramukti dengan 49 karyawannya yang telah di PHK supaya dapat memperkerjakan mereka kembali sebagai PKWT,” ucapnya.

Wakil ketua Komisi III yang juga mantan Ketua Serikat di PTPN V Gustami Siregar juga mengatakan bahwa akan terus mengawal proses jalannya penyelesaian masalah ini, sampai 49 orang ini mendapatkan hak-haknya.

“Tentu sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku dan kedepannya memastikan tidak akan ada lagi pemecatan massal sepihak yang dilakukan oleh pihak Perusahaan-Perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar,” tegasnya.

Sementara itu, karyawan yang di PHK oleh pihak Perusahaan PT Rama Jaya Pramukti menyampaikan keluhan yang menyangkut hak yang tidak dipenuhi secara sepenuhnya oleh pihak perusahaan

“Kita meminta kepada dinas ketenagakerjaan dan dinas terkait serta DPRD Kampar untuk meninjau segala yang berbentuk aturan yang menurut kami tidak sesuai, terlebih-lebih pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan,” ucap Yopi Icikia Waruhu.

Ia juga menerangkan sejak tahun 2004 selama 21 tahun lebih 1 bulan bekerja di PT Rama Jaya Pramukti, hingga dipecat secara sepihak tanggal 31 Juli 2024.

“Maka dari itu kami meminta penjelasan kepada pihak perusahaan agar transparan dan ril. Agar hak-hak kita terpenuhi sesuai aturan UU yang berlaku,” pungkasnya. (Advertorial)





Pos terkait