Suaralangitnews.com – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima pelimpahan perkara Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Reskrimsus Polda Riau, terhadap tersangka An. Inisial AM dan FI yang disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Bertempat di Lt. 5 Ruang Pidsus Kejati Riau, Kamis tanggal (24/08/2023) sekitar pukul 12.00 Wib
Bahwa Tersangka An. inisial AM selaku Pemimpin Seksi Pembiayaan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri dan Tersangka An inisial FI selaku Pelaksana Pembiayaan PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri. Para tersangka diduga melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum, berupa pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur yang bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT BPD Riau Nomor : 134/KEPDlR/2008 tanggal 3 November 2008 tentang Pedoman Pembiayaan iB Usaha Mikro dan Kecil Bank Riau Syariah.
Bahwa atas perbuatan para tersangka dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.103.660.905,27,- (satu miliar seratus tiga juta enam ratus enam puluh ribu Sembilan ratus lima rupiah dua puluh tujuh sen)” berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/LHP-543/PW04/5/2022 Tanggal 28 Desember 2022.
Bahwa selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut untuk kepentingan penuntutan perkara, para Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari kedepan.