Penjelasan Kasi Penkum Kejati Maluku Terhadap Pemberitaan Salah Satu Media Online di Kota Ambon

Suaralangitnews.com – Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy., SH., MH memberikan penjelasan terhadap pemberitaan salah satu Media Online di Kota Ambon edisi Selasa tanggal 22 Oktober 2024 yang berjudul “Polda Maluku Serius Bongkar Korupsi, Kejati Maluku Diam”, Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Kamis, (24/10/2024) sekitar pukul 19.00 Wit.

Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, bersama ini kami memberikan penjelasan sebagai berikut :

Bacaan Lainnya


1. Bahwa pemberitaan salah satu Media Online di Kota Ambon, dalam isi beritanya menyebutkan Kejati Maluku yang hanya terlihat adem, Mereka hanya fokus menyelesaikan tunggakan kasus yang tak kunjung tuntas hingga ke Pengadilan Tipikor Ambon, seperti halnya Kasus Reboisasi dan Covid-19 milik Pemerintah Provinsi Maluku, Kasus Dana Hibah untuk Kwarda Pramuka dan Kasus Pengelolaan Pasar Mardika serta sejumlah kasus lainnya yang sudah dalam tahap penyidikan namun tak kunjung sampai ke Pengadilan. Lembaga yang dipimpin, Agoes SP selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku ini, selalu beralasan masih tahap penyelidikan serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Lembaga auditor untuk perkara yang sudah dalam tahap penyidikan.

2. Wartawan Media Online tersebut yang mendapatkan informasi sepihak, seharusnya melakukan uji informasi sebagaimana tercantum pada pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “Wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

a. Menguji Informasi berarti melakukan chec and recheck tentang kebenaran informasi itu;
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

3. Judul berita dan isi berita yang di buat oleh Media Online tersebut tanpa menguji kebenaran informasi dan terkesan tendensius, tidak berimbang, tidak akurat, bahkan cendrung Fitnah serta bersifat opini yang menghakimi dan subjektif, sehingga bertentangan dengan “pasal
3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “Wartawan harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

4. Terkait pemberitaan tersebut, Saya Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, S.H.,M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan bahwa PEMBERITAAN ITU TIDAK BENAR, karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak diam dalam penanganan kasus Korupsi akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam prosesnya harus berhati-hati tidak dilakukan secara serampangan tetapi juga harus melihat kasusnya secara objektif dan subjektif.

5. Dapat kami sampaikan, terkait Kasus Reboisasi sudah dihentikan oleh Tim Penyelidik dikarenakan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan tidak ditemukan adannya Kerugian Negara, namun apabila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti baru (Novum) maka Kasus dugaan Reboisasi ini dapat dibuka kembali sedangkan untuk Kasus Covid-19 yang melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kasus Pengelolaan Pasar Mardika Ambon, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih melakukan pengumpulan data – data dan bahan keterangan dari pihak – pihak yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut.

6. Terhadap kasus lainnya yang saat ini sedang dalam Tahap Penyidikan seperti Kasus BP2P sudah dilakukan penahanan dan akan segera diselesaikan oleh Penyidik untuk diserahkan ke Penuntut Umum dan Perkara Sekda Seram Bagian Timur sudah dilakukan Tahap 2 dan segara akan dilimpahkan ke Pengadilan sedangkan perkara yang sudah tahap penyidikan sebagian masih menunggu hasil perhitungan dari Pihak Auditor seperti Kasus BRI Ambon dan Kasus BRI Namlea.

7. Bahwa pemberitaan yang menyatakan Kejati Maluku Diam dalam menangani Perkara Korupsi tidaklah benar dan sebelum tayang pemberitaan, seharusnya Media Online tersebut dapat melakukan konfirmasi terhadap Kejati Maluku, untuk memenuhi Prinsip Akurasi pemberitaan dan pemberitaan perimbang.

8. Bahwa Perusahaan Pers yang berbadan hukum seharusnya tunduk pada UU Pers dan kode etik jurnalistik (KEJ) serta peraturan Dewan Pers lainnya, sedangkan media yang belum berbadan hukum seharusnya menerapkan prinsip-prinsip dalam UU ITE.

Demikian penjelasan yang kami sampaikan terhadap pemberitaan di salah satu Media Online di Kota Ambon pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 yang berjudul Polda Maluku Serius Bongkar Korupsi, Kejati Maluku Diam. ***

 





Pos terkait