Suaralangitnews.com-RUMBIO JAYA – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Rumbio Jaya mengumumkan pembukaan rekrutmen calon anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PPKD) di seluruh Desa yang ada di Kecamatan Rumbio Jaya. Selasa (10/1/2023).
Lembaran pengumuman perekrutan calon anggota PPKD ditempel di setiap papan informasi di masing-masing Kantor Desa.
Nama-nama desa yang dilampirkan pengumuman perekrutan calon anggota PPKD terdiri dari Desa Alam Panjang, Desa Pulau Payung, Desa Teratak, Desa Simpang Petai, Desa Bukit Teratai,Desa Batang Batindih dan Desa Tambusai.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Rumbio Jaya, Khairul Ikhsan S. IP saat menjalani tugasnya mengatakan tujuan dari penyebaran pengumuman perekrutan PPKD ke desa-desa.
“Penyampaian pengumuman ini, agar masyarakat yang berada di Kecamatan Rumbio Jaya ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang. Dan masyarakat bisa terlibat langsung serta ambil bagian dari lembaga pengawas yaitu Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa,” kata Khairul Ikhsan.
Ia juga menyebut bahwa masyarakat berperan penting dalam pesta demokrasi nantinya.
“Keikut sertaan kita dalam mensukseskan pemilu ini adalah bagian dari menyelamatkan pesta demokrasi di negara Indonesia,” tutur Khairul Ikhsan.
Khairul Ikhsan juga menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPKD diharapkan untuk langsung mendatangi Kantor Panwascam Rumbio Jaya yang terletak di Jl. Perkebunan, Desa Teratak, tepatnya didepan gor badminton arah ke Kantor Camat Rumbio Jaya.
Jadwal pembentukan calon anggota PPKD di Kecamatan Rumbio Jaya :
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPKD, tanggal 9 Januari sampai 13 Januari
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PPKD, tanggal 14 sampai 19 Januari
3. Penelitian kelengkapan berkas PPKD, tanggal 14 sampai 19 Januari
4. Perbaikan berkas pendaftaran, tanggal 20 sampai 22 Januari.
5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota PPKD, tanggal 23 Januari
6. Perpanjangan masa pendaftaran, tanggal 25 dan 26 Januari
7. Penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan tanggal 25 dan 26 Januari
8. Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi, tanggal 27 Januari
9. Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon PPKD, tanggal 28 Januari
10. Tanggapan dan masukkan masyarakat, tanggal 28 Januari sampai 5 Februari
11. Pelaksanaan tes wawancara calon anggota PPKD, tanggal 31 Januari sampai 2 Februari
12. Pleno penetapan calon anggota PPKD, tanggal 3 Februari
13. Pengumuman PPKD terpilih , tanggal 4 Februari
14. Pelantikan dan pembekalan PPKD, tanggal 5 dan 6 Februari
15. Penyusunan laporan akhir proses pembentukan PPKD, tanggal 7 sampai 9 Februari
16. Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota, tanggal 10 dan 11 Februari.
Adapun persyaratan pendaftaran calon anggota PPKD diantaranya :
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki kemampuan dalam penyelenggaraan pemilu
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
7. Berdomisili di Kecamatan Rumbio Jaya, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
9. Tidak terlibat partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan dan badan usaha milik negara/daerah
11. Tidak pernah pidana penjara
12. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan jika terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
15. Mendapatkan izin dar atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan penuh waktu apabila terpilih.