Jakarta, SuaraLangitNews – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menetapkan kategori yang boleh melakukan pendaftaran PPPK guru 2022. Sesuai jadwal, seleksi PPPK 2022 khusus guru dibuka pada hari ini, 25 Oktober 2022.
Sebelum melamar, perhatikan dulu beberapa hal harus diketahui terkait pembukaan pendaftaran seleksi ASN PPPK guru 2022 ini.
Mengutip laman resmi Kemdikbudristek, Selasa (25/10/202), terdapat 4 kategori yang boleh melamar seleksi ASN PPPK guru 2022 ini. Keempatnya, yaitu:
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.
THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
4. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Mengacu pada jadwal pengumuman seleksi, tahap pendaftaran PPPK guru 2022 akan berlangsung selama 14 hari dari 25 Oktober sampai 7 November 2022 secara online. Proses seleksi PPPK Guru tahun ini akan berlangsung hingga 26 Januari 2023 sebagai tahap akhir.
Adapun pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun ini djadwilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.
Persyaratan
Hasil Tes PPPK
Perbesar
PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.
Buat yang ingin tahu berikut persyaratan Guru ASN PPPK 2022
Persyaratan:
Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar Surat keterangan berkelakuan baik Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkas yang harus disiapkan
Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1
Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki
Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
Jadwal Seleksi
Adapun jadwal lengkap seleksi guru PPPK tahun 2022 sebagai berikut:
Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022
Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 25 Oktober -7 November 2022
Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 25 Oktober-9 November 2022.
Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 10-11 November 2022
Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022
Jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022
Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 21-22 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan priorias III): 23-27 November 2022
Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27 November-7 Desember 2022
Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 8-12 Desember 2022
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 16-18 Desember 2022
Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022
Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember-4 Januari 2022
Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023
Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023
Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2022
Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.***
Sumber: liputan 6.com