Pendaftaran PPK Dibuka, KPU Se-Riau Buka Layanan Konsultasi

Pekanbaru, SuaraLangitNews – Pendaftaran calon  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) resmi dibuka serentak secara nasional 20 November 2022. Demi kelancaran proses rekrutmen itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Riau membuka layanan konsultasi secara virtual.

Demikian dikatakan Anggota KPU Riau Devisi SDM, Nugroho Noto Susanto, Senin (21/11/2022). “Pendaftaran dibuka hingga 29 November 2022 mendatang. Jangan lewatkan kesempatan ini. Silahkan mendaftar diri. Pengumuman pendaftaran sudah dirilis di laman resmi KPU Kabupaten/kota,” ujar Nugroho.

Bacaan Lainnya


Nugroho menjelaskan, PPK memiliki peran strategis dalam menyukseskan Pemilu 2024. Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 memberikan mandat khusus terkait tugas, kewajiban dan kewenangan PPK.

“Tugas besar dalam serangkaian prosedur demokrasi di Indonesia telah di depan mata. Inilah momentum besar konsolidasi politik kebangsaan di tanah air dengan cita-cita besar Pemilu untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan integrasi bangsa,” kata Nugroho.

Terkait hal itu, disebutkan Nugroho, KPU Riau mengundang putra putri Riau untuk berbakti menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan di seluruh Provinsi Riau. “Pemilu dan Pilkada serentak nasional pertama di Indonesia akan digelar tahun 2024. Di antara kunci keberhasilannya terletak pada ketangguhan PPK sebagai penyelenggara Pemilu,” tutur Nugroho.

Disebutkan, bagi yang berminat untuk turut ambil bagian di proses pesta demokrasi Indonesia ini

Kepada putra putri bangsa yang bisa mendaftar melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di alamat https://siakba.kpu.go.id/.

Adapun persyaratan yang diperlukan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun

3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penguruan partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

7. Mampu secara jasmasi, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Untuk memastikan syarat, dan cara pendaftaran benar, calon pendaftar menurut Nugroho dapat berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota terdekat, untuk mendapat informasi lebih dalam.

Bagi pendaftar mandiri, bisa langsung mendaftar melalui SIAKBA dan nanti berkas dokumen asli diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota sebelum ujian tertulis.

Namun jika dirasa ada kesulitan dalam mengakses SIAKBA, Nugroho mempersilahkan pendaftar datang ke KPU Kabupaten/Kota untuk dipandu proses pendaftarannya.

” Pendaftat juga dapat berkonsultasi secara virtual dengan KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota se-Riau dengan berkomunikasi melalui gawai atau  handphone. KPU se-Riau telah membuka pusat layanan informasi untuk memudahkan pelayanan calon pendaftar,” ungkap Nugroho.

Di kesempatan itu, Nugroho juga menginformasikan bahwa hari pertama pendaftaran di Provinsi Riau, pada 20 November 2022 per pukul 24.00 WIB, telah tercatat sebanyak 1327 pendaftar PPK.  (Les)

PUSAT LAYANAN INFORMASI PENDAFTARAN PPK DI KPU RIAU DAN KPU KAB KOTA SE-PROVINSI RIAU.

 

1. KPU Provinsi Riau

Alamat: Jalan Gajah Mada 200 Kota Pekanbaru

Narahubung: 1. Anggia Murni (085211498598) 2. Nasrianto (081266526012)

2. KPU kota Pekanbaru

Jl. Datuk setia maharaja no. 2 pekanbaru

Narahubung:

Nama: risda nursah (081365656866)

Nama: nia raniaty (081365613983)

3. KPU Kampar

Alamat Kantor : Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota

Narahubung:

Nama : M. Arif Almanar/ HP. 0852 7838 2278

Nama : Eli Zainal/ HP. 0813 6331 4330

Nama : Natasya Katrin/ HP. 0821 7444 9686

Nama : Mustafa Kamal/ HP. 0812 7670 5070

4. KPU Kab.Pelalawan

Alamat kantor : komplek perkantoran Bhakti praja, pangkalan kerinci

Narahubung:

Nama : Lidya Agustin (081363322174)

Nama : Muhamad Iqbal (082172377576)

5. KPU Kep. Meranti

Alamat Kantor Jl. Dorak Selatpanjang

Narahubung :

Nama : Hanafi (08127776742)

Nama : M.Amin Harahap (085271781890)

Nama : Asrizal (085271781890)

Nama : Rini Evitia Ningsih (089626935051)

6. KPU Indragiri Hulu

Alamat kantor : Jl. Ray yga Pekan Heran KM. 4. pematang Reba

Narahubung:

Nama : Rommy Erdianto (082283953404)

Nama : Duwi Novita Sari (082317821343)

7. Kpu Rohil

Alamat jln kecamatan km 4 Bagansiapiapi

Narahubung:

Nama : Yuningsih

(081365339995)

Nama : Reza pahlawan

( +62 821-6513-4505)

8. KPU Kuantan Singingi

Alamat Kantor jl.Limuno timur no.49.

Narahubung:

Nama.Emria Nova ( 085271670414)

Zul arif ( 0811754941)

9. KPU Kabupaten Bengkalis

Alamat Jalan Pertanian, Desa Senggoro

Narahubung:

Nama : Surya Arjuna 08127641941

Nama : Fauzan Utama P

085355633928

Nama : Resti Fatiha 082288449054

10. KPU Indragiri Hilir

Alamat Kantor KH. Dewantara No. 43 Tembilahan

Narahubung:

Nama: Rini Ambarwati S (085278605432)

Nama: Andhika Rana Eka Brata (08128269191)

Nama: Adelia Dwinta Pratiwi (082268703880)

11. KPU Rokan Hulu

Alamat: jl.imam bonjol nomor 45 Pasar Lama Kel.Pasir Pengaraian Kec. Rambah

Narahubung:

Risma Dianto (08126109034)

Robi Oksiendra (081262621212)

Rosda Netra (081371717993)

12. KPU Babupaten Siak

Alamat: Jalan agraria no.6 kompleks perkantoran s. Betung kelurahan kampung rempak kec.siak

Narahubung:

Nama :

1. Fresly gunanya (085271621563)

2. Wira kasmadi (082181796655)

12. KPU Kota Dumai

Alamat Kantor, Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Besar.

Nara Hubung;

1. Paul (081277823001)

2. Suranto (081371749050)

3. Ayu (082384585140





Pos terkait