Suaralangitnews.com – Akses aspal yang baru saja dibangun oleh pemerintah Pelalawan didesa Tanjung Air Hitam kecamatan Kerumutan kabupaten Pelalawan sepanjang 500 meter menuai konflik karena baru – baru ini pemerintah melalui dinas perhubungan membuat portal agar mobil dengan kapasitas muatan berat dilarang untuk melintas.
“Banyak masyarakat merasa terganggu khususnya petani sawit karena tak bisa menjual hasil pertanian milik mereka, padahal sudah ada MoU terkait jalan tersebut, ” Ungkap Humas PT Jaya Bersinar, Suardi sembari memperlihatkan perjanjian yang telah dibuat.
Masyarakat desa Tanjung Air Hitam yang dimintai keterangan terkait penutupan akses aspal 500 meter tersebut mengatakan bahwa semuanya dikarenakan permintaan Dinas Perhubungan Pelalawan.
“Kami tau itu dishub yang menutup jalan, dan kami pantau dilapangan banyak sawit masyarakat yang tidak bisa melewati jalan tersebut saya kira sangat terganggulah,” Ungkap Masyarakat Tanjung Air Hitam yang enggan namanya untuk ditulis.
Sementara itu salah seorang narasumber yang bekerja didinas perhubungan yang enggan namanya di sebutkan mengatakan penutupan portal ini permintaan Bupati Pelalawan.
” Saya kurang tau bang, tapi saya dengar ini permintaan bupati, kalau untuk jelasnya silahkan hubungi pak kadis beliau juga hari ini dipanggil Bupati katanya juga terkait persoalan ini,” Ungkap Sumber tersebut.
Sementara itu kepala dinas perhubungan kabupaten Pelalawan Fery Z Fasda Bino yang dikonfirmasi mengatakan pembuatan portal untuk menjaga kondisi jalan agar lebih baik.
“Iya Pak mobil yang lewat tonase diatas 8 Ton tidak bisa lewat karena melindungi jalan yang baru diaspal sesuai dgn kelas jalan kita ( III / C ). Surat kemarin bukan MoU pak ini baru berita acara bersama tapi bukan MoU antara pemda dengan perusahaan,”Terang Ferry
Ferry menambahkan untuk boleh melewati jalan yang dibangun oleh pemerintah daerah maka harus sesuai dengan kapasitas tonase yang di tetapkan oleh pemerintah daerah.
“Silahlan perusahaan lewat jalan yang dibangun Pemda tapi harus sesuai dengan kapasitas jalan kita yaitu maksimal 8 Ton, Jadi saya menyarankan mobil CPO perusahaan yang lewat lebih dari 20 Ton jangan lewat itu saja pak
karena kalau mobil yang muatan melebihi 20 Ton jalan yang baru diaspal akan hancur” Tambah Ferry
Saat Radar Pekanbaru memepertanyakan alat ukur yang digunakan untuk mengetahui tonnase mobil yang lewat ferry hanya mengatakan akan melaksanakan razia serta membawa alat timbangan portabel.
“Kita akan razia kesana kesana dan akan kita bawa alat timbang port table kita punya alat nya” Ungkap Ferry
Dalam surat perjanjian tanggal 27 juli 2023 yang diterima oleh Radar Pekabaru tersebut sudah termuat perjanjian sebagai berikut:
1. Menjaga bersama kondisi jalan aspal yang berada didesa Tanjung Air Hitam Kerumutan.
2. Dalam proses pemeliharan dibagi menjadi 3 STA.
3. Untuk STA 0 – 200 maka akan menjadi tanggung jawab dari PT Mekar Sari Alam Sejati.
4.STA 200 – 400 akan menjadi tanggung jawab PT Arara Abadi.
5. STA 400 -500 akan menjadi tanggung jawab PT Jaya Bersinar Sejahtera.
6.Titik Nol terletak dari wilayah Simpang Fajar.
7. Berita acara ini akan disampaikan kepada pimpinan masing – masing perusahaan.
8. Jika perusahaan tidak setuju dengan keputusan ini maka dilarang melewati desa Tanjung Air Hitam.
9. Hasil MoU ini akan dilanjutkan pembicaraan untuk pembuatan jalan sepanjang 1300 meter dan peningkatan jalan desa Tanjung Air Hitam.
10. Setelah kesepakatan ini di setujui maka portal sudah bisa dibuka dan bisa dilewati oleh pelaku usaha.
Namun setelah perjanjian itu dibuat keluar kembali surat dari Dinas Perhubungan agar mobil yang bermuatan diatas 8 ton dilarang melintas jalan aspal sepanjang 500 meter tersebut, serta memerintahkan kepala desa Tanjung Air Hitam untuk membuat portal tertanggal 03 Agustus 2023.***
