PB PMII Terkesan Lambat Dalam Menindak Oknum Pengurus Yang Melakukan Tindak Kekerasan Seksual, Ini kata Meta Ratna Sari Ketua KOPRI PKC PMII Riau

Suaralangitnews.com – Peringatan hari lahir (Harlah) PMII ke 63 tahun di Banteng Vastenburg, Kota Surakarta, Jawa tengah menyisakan catatan pahit bagi kader PMII. Momen yang seharusnya diekspresikan sebagai wujud syukur malah di manfaatkan oleh oknum Pengurus PB PMII dengan melakukan tindak pelecehan seksual.

AS melakukan tindak pelecehan terhadap salah seorang Kader KOPRI Riau pada Sabtu 24 Juni 2023 di hotel Harris, Solo. Upaya penanganan kasus ini sudah dilakukan sejak pasca kejadian.

Bacaan Lainnya


Perwakilan pengurus PB PMII dan KOPRI PB PMII sudah mendudukkan pelaku dan korban secara langsung untuk dimintai keterangan. Di samping itu upaya penanganan secara administratif juga dilakukan dengan mengirimkan surat laporan dan surat tuntutan yang ditujukan kepada PB PMII agar segera memproses dan menindak tegas pelaku.

Ketua KOPRI PKC PMII Riau Meta Ratna Sari mengungkapkan “Secara tertulis KOPRI PKC PMII Riau sudah mengirimkan dua surat kepada PB PMII, surat laporan dan surat tuntutan.

“Secara lisan kami juga sudah mendesak PB PMII agar segera menindak tegas kasus ini,”Ungkapnya

Lebih lanjut Meta menyampaikan “Surat yang kita kirim direspon oleh laporin.id. Laporin.id mengirimkan surat undangan kepada korban untuk mengikuti zoom dalam rangka mendengarkan keterangan pelaku dan korban yang dihadiri oleh unsur BPH PB PMII dan KOPRI, LBH PB PMII dan laporin.id.

Laporin.id ini kan situs web yang diluncurkan KOPRI PB PMII yang memberikan layanan kepada korban atau siapapun yang membutuhkan konseling terkait tidak kekerasan seksual. Laporin.id tidak memiliki wewenang sebagai penyelenggara untuk menggelar perkara atau sejenisnya. Perannya membarikan pendampingan korban,”Beber meta.

Sementara itu, wakil Ketua 1 Kopri PKC PMII Riau Utari Nelviandi juga mengungkapkan Bahwa dalam kasus kekerasan seksual itu tidak dianjurkan adanya upaya mediasi dikarenakan pelaku harus mendapatkan hukuman sebagai efek jera dan psikis korban yang mesti dijaga.

“Kembali kepada masalah, titik berat penanganan kasus kekerasan seksual adalah kepentingan korban, hal ini jelas Kopri PB salah langkah dalam menindak kasus ini,” Jelasnya.

Utari Nelviandi juga mengungkapkan, PB PMII terbilang lamban dan kurang responsif dalam hal menindak kasus Kekerasan Seksual, hal ini terbukti dengan belum adanya sikap dan ketegasan dari PB PMII dalam menangani kasus KS ini.

“Selain itu mekanisme atau prosedural pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual di PB PMII yang belum jelas, hal inilah yang mengakibatkan sampai detik ini kasus ini belum terselesaikan,” Ucap Utari

Laporin.id sebagai situs website yang dikelola oleh KOPRI PB PMII yang tupoksi nya itu adalah pendampingan korban dan tidak dibenarkan untuk melakukan gelar perkara sekaligus menindak pelaku, PB PMII sebagai kedudukan tertinggi yang mempunyai wewenang ini,”Tandasnya.

Untuk diketahui hingga berita ini dimuat belum ada kejelasan bagaimana tindak lanjut dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum PB PMII tersebut.





Pos terkait