Jakarta, Suaralangitnews – Dugaan Perambahan hutan yang berada dikabupaten Rokan Hilir tepatnya di Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir limau Kapas Harus menjadi atensi khusus mabes Polri
Forum kajian Paml Institute Academic meminta secara tegas kepada Kapolri untuk untuk segera menindaklanjuti dugaan perambahan hutan Tersebut melalui jajaran Polda Riau.
Tidak hanya itu, Forum kajian Paml Institute Academic juga meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk turun kelapangan di wilayah Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Adanya dugaan Mafia Tanah inisial (BS) menguasai lahan ratusan hektar di Kawasan Hutan Lindung, dan Dikawasan hutan yang dapat di konversi. Namun lain dari pada itu diduga masih ada ribuan hingga ratusan ribu hektare pelepasan hak atas tanah areal hutan yang berubah jadi perkebunan sawit atau tambang.
Forum kajian Paml Institute Academic Riski nanda mengatakan, “Pemerintah dan aparat penegak hukm harus bertindak untuk menghentikan dugaan pelanggaran ini; katanya kesal
Tambahnya”Jumlah hutan semakin mengecil tapi kompensasi negara tidak dapat apa-apa. Bayar pajak tidak, PNBP tidak dll tidak ada. Akhirnya masyarakat tidak menikmati apapun hanya mendapat bencana,” ujarnya
Dari hasil kajian Forum Paml Institute Academic didapati data atas penguasaan lahan yang diduga tanpa izin mencapai ribuan hektar di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Ribuan hektar ini tidak hanya (BS) namun terdiri dari beberapa oknum mafia tanah. Setelah dikaji lebih lanjut dimana Total dari oknum penguasa lahan diduga tanpa izin ini 3.060 hektar diwilayah Rokan Hilir tepatnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan Bukan pajak yang berasal dari denda administratif dibidang kehutanan.
Forum kajian Paml Institute Academic juga akan merencanakan Aksi Demonstrasi dalam waktu dekat sebagai bentuk control tehadap aparat penegak hukum. Tutupnya.***