Suaralangitnews.com – Pengadilan Agama Bangkinang melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan yang membutuhkan bantuan dalam memahami dan mengakses proses hukum.
Posbakum berperan penting sebagai sarana untuk memberikan informasi, konsultasi, dan bantuan penyusunan dokumen hukum bagi masyarakat tidak mampu yang berperkara di Pengadilan Agama.
Layanan ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Di Posbakum, masyarakat dapat memperoleh penjelasan tentang tata cara pengajuan perkara, bantuan pembuatan surat gugatan atau permohonan, hingga informasi mengenai tahapan persidangan.
“Seluruh layanan yang diberikan bersifat gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”demikian ungkap Ketua Hasan Nurhakim Selasa (2/09/2025)
Ketua Pengadilan Agama Bangkinang juga menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum menjadi jembatan penting antara masyarakat dengan pengadilan.
Beliau menegaskan, layanan ini bukan hanya membantu masyarakat yang kurang memahami hukum, tetapi juga mendorong terciptanya akses keadilan yang lebih merata.
“Dengan adanya Posbakum, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kalangan rentan atau kurang mampu, untuk mendapatkan layanan hukum yang layak dan sesuai dengan hak konstitusionalnya,”pungkasnya.