Duri, Suaralangitnews – Laporkan tindak pidana yang dialami dirinya warga duri malah dianggap gila oleh pihak kepolisian, pihak kuasa hukum bersama korban tindak KDRT melapor ke Polda Riau atas tindakan yang merugikan oleh Polsek Mandau Duri, Rabu, (01/02/2023)
Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang di alami oleh VN, warga duri kabupaten Bengkalis, Riau, oleh IMC pria yang masih berstatus masih suaminya, dilaporkan pihak kepolisian.
Bayu Syaputra Kuasa hukum VN perwakilan dari Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Pemuda Sahabat Hukum melalui Awak media kamis, (02/02/2023) menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan mereka adalah meminta ketegasan atas laporan tindak KDRT yang dilakukan IMC selaku terlapor kepada Polsek Mandau dimana saat ini status penyelidikannya sudah dihentikan tanpa alasan yang pasti,”Ucapnya.
Sebagai Kuasa Hukum kami cenderung akan keadilan memberikan bantuan hukum untuk meminta hak keadilan dari klien kami VN.
“Maksud dan kedatangan kita ke Polda Riau hendak meminta ketegasan Propam Polda untuk mengusut pemberhentian penyelidikan laporan klien kami,” jelas Bayu Syaputra.
Bayu Syahputra memaparkan asal mula pelaporan tindak KDRT yang dialami oleh Korban VN. Klien kami VN, pada (2/07/2022) lalu, melaporkan tindak KDRT yang dialaminya oleh IMC yang merupakan anak dari pemilik Surya Hotel Duri, kepada pihak Polsek Mandau, Duri,” jelas Bayu Syahputra.
“Tetapi, dengan alasan yang tidak sesuai prosedur, pihak Polsek Mandau menghentikan penyelidikan kasus tersebut,” lanjut Bayu Syahputra.
Untuk alasan yang tidak sesuai prosedur tersebut, Bayu Syahputra menjelaskan bahwa pihak penyidik Polsek Mandau yang seharusnya menangani laporan kliennya, malah mengatakan bahwa kliennya diminta untuk dirawat di rumah sakit jiwa.
“Klien kami adalah korban KDRT, malah disuruh untuk dimasukkan ke rumah sakit jiwa selama 14 hari dan dijaga pihak polisi dengan pembiayaan sepenuhnya oleh pihak keluarga klien kami yang jelas-jelas adalah korban KDRT,” Tutur Bayu Syahputra.
“Dan yang lebih mengherankan lagi, atas dasar alasan yang tidak logis, pihak Polsek Mandau menilai bahwa klien kami sakit jiwa,” lanjutnya.
Bayu Syahputra menduga bahwa alasan pemberhentian penyelidikan pihak Polsek Mandau, merupakan suatu tindak kelalaian yang disengaja.
“Sebelumnya berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan pihak Polsek Mandau sendiri dengan nomor SP.Tap/09/XI/2022/Reskrim, sudah menetapkan bahwa IMC yakni terlapor, yang merupakan anak dari Surya Hotel Duri, berstatus tersangka,” papar Bayu Syahputra.
“Tetapi dengan alasan menempuh tenggang waktu daluarsa, Polsek Mandau malah menghentikan penyelidikan laporan klien kami dengan surat bernomor B/230.d/I/2023/Reskrim. Ini ada apa,” tegas Bayu mempertanyakan hal tersebut.
“Akibat dari perbuatan Kanit Reskrim Polsek Mandau dan penyidik, klien kami saat jni jadi kehilangan kepercayaan dirinya, klien kami juga merasa malu di tengah masyarakat,” jelas nya.
“Klien kami mendapatkan pelayanan buruk dan tidak mendapatkan keadilan dari pihak Polsek Mandau,”Sambungnya.
Bayu Syahputra memaparkan tuntutan yang diajukan ke pihak Propam Polda Riau.
“Atas kerugian moril ini, agar penyidik dimutasikan atau dicopot jabatannya karena tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya,”tutup Bayu Syaputra. ***