Suaralangitnews.com – Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Lancang Kuning 2024 yang berlangsung di halaman depan Polres Rokan Hulu, Selasa (20/08/2024).
Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba, AKP Refelita Ginting, S.H., dan Kasubseksi Penmas Sihumas Polres Rohul, IPDA Suwamra Jonrefli. Acara ini turut dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Rokan Hulu dan personil jajaran Polres Rokan Hulu serta sejumlah wartawan dari media cetak dan media online.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menjelaskan secara rinci kasus-kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres Rokan Hulu dan Polsek jajaran di wilayah hukum masing-masing dalam Operasi Lancang Kuning Tahun 2024. Operasi ini berlangsung dari tanggal 11 Juli hingga 01 Agustus 2024.
“Selama pelaksanaan Operasi Lancang Kuning yang berlangsung lebih kurang satu bulan, sebanyak 39 pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 38 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap Kapolres.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa jumlah kasus keseluruhan yang berhasil diungkap mencapai 30 kasus, dengan rincian 12 kasus ditangani oleh Polres Rokan Hulu dan 18 kasus ditangani oleh Polsek jajaran. Dari total pengungkapan tersebut, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 465,05 gram.
“Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 229 gram, sementara Polsek jajaran mengamankan sebanyak 236,05 gram. Untuk barang bukti berupa daun ganja, Polres Rokan Hulu juga berhasil menyita sebanyak 75,76 gram, sedangkan untuk pil ekstasi, nihil,” jelas AKBP Budi.
Kapolres juga membandingkan dari hasil operasi tahun ini dengan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2023, kita berhasil mengungkap 22 kasus, sedangkan tahun ini terjadi penurunan menjadi 20 kasus. Namun, dari segi barang bukti berupa sabu, terjadi peningkatan signifikan dari 465,05 gram di tahun 2023 menjadi 757,06 gram di tahun 2024, dengan total kenaikan sebesar 292,01 gram,” paparnya.
Orang nomor satu di Polres Rokan Hulu jmenambahkan bahwa barang bukti daun ganja turut mengalami peningkatan dari 75,76 gram di tahun 2023 menjadi 134,27 gram tahun ini, meningkat sebanyak 58,51 gram. Sementara itu, untuk barang bukti pil ekstasi mengalami penurunan dari 2 butir pada tahun 2023 menjadi nihil pada tahun ini.
Di akhir penyampaiannya, AKBP Budi menegaskan kepada seluruh personel Polres Rokan Hulu dan Polsek jajaran untuk terus memerangi narkoba dengan serius. Ia juga menghimbau kepada seluruh jajarannya untuk terus aktif dalam mengungkap kasus narkotika minimal satu kali dalam seminggu.
Dengan keberhasilan ini, Polres Rokan Hulu menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan terus meningkatkan kinerja dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.***