Suaralangitnews.com – Tol Padang- Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin sepanjang 35,90 kilometer hanya akan dapat dilalui oleh kendaraan golongan I selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1446 Hijriah.
Adapun Kendaraan yang dimaksud adalah mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya, dengan kecepatan maksimal 40 km/jam.
Kendaraan berat seperti truk dan bus tidak diizinkan untuk melintas selama periode operasional jalan tol ini, yang akan berlangsung dari 24 Maret hingga 10 April 2025, setiap hari antara pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Berbeda dengan uji coba sebelumnya pada libur Natal dan Tahun Baru 2025, untuk libur Lebaran 2025, Tol Seksi Padang-Sicincin akan beroperasi dengan sistem dua arah.
Artinya, pengendara baik yang berangkat dari Kota Padang maupun sebaliknya akan dapat menikmati jalan tol tanpa adanya rekayasa lalu lintas.
“Pihak kami juga menghimbau kepada pemudik agar mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk memastikan memiliki kartu uang elektronik dan berada dalam kondisi fisik yang prima,” tambah pengelola tol.
