Suaralangitnews.com – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas I B mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa untuk melihat syarat pengajuan perkara tidak perlu lagi datang langsung ke kantor PTSP. Sejak beberapa waktu lalu.
PA Bangkinang telah menyediakan barcode (QR Code) yang dapat dipindai untuk mengakses seluruh informasi terkait syarat pengajuan perkara secara cepat dan praktis.
Melalui layanan ini, pencari keadilan cukup melakukan scan barcode menggunakan ponsel pintar, maka informasi syarat perkara dapat langsung terbuka tanpa harus menunggu di loket pelayanan.
Inovasi berbasis teknologi ini merupakan salah satu bentuk komitmen PA Bangkinang dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, mudah, dan efisien.
Dengan adanya pengingat ini, diharapkan masyarakat semakin terbiasa memanfaatkan fasilitas barcode sehingga urusan hukum bisa lebih cepat dan jelas sejak awal.