Suaralangitnews.com – Mafia BBM kian merajalela di perlintasan jalan provinsi Riau lepas dari pantauan aparat penegak hukum. Kok bisa ?
Salah satu oknum diduga pemain BBM besar disebut-sebut bernama Nuri Silalahi. Hal itu terkuak saat 2 unit mobil truk Colt Diesel B 9045 OU dan 1 unit tanpa plat nomor tengah parkir di halaman warung makan lesehan Lubuk Pakam Jalan Baru Bakal Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, dan kedapatan membawa minyak mentah yang dibawa dari Jambi menuju Daerah Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Diakui supir, BBM diduga ilegal tersebut (tanpa legalitas jalan) dibawanya dari Jambi dan akan diantar ke Ujung Tanjung, Rohil. Dikatakan supir, BBM diduga ilegal tersebut milik Nuri Silalahi.
“Biasa bang Minyak Pak Nuri, dari Batas Palembang Jambi. Mau dibawa ke Ujung Tanjung, Rohil” kata Supir tersebut.
Disinggung durasi pengantaran BBM diduga ilegal itu ke Riau, supir mengatakan bisa melintas 3 sampai 4 kali sehari untuk memenuhi permintaan BBM / ‘Solar Murah’ di Riau, baik untuk kebutuhan solar industri dan lainnya.
“Mobilnya kan banyak bang, bukan ini saja. Rata-rata yang dibawa solar, bensin pun ada” imbuh Supir.
Salah seorang narasumber yang tak ingin disebut namanya membenarkan bahwa Nuri Silalahi sudah tidak asing di dunia usaha BBM ilegal di Riau. Disebut-sebut berdomisili di Kab. Siak, Nuri Silalahi yang akrab disapa Lalahi diduga pemasok besar BBM jenis solar ke Perusahaan dan gudang-gudang kecil di daerah Siak, Dumai, Rohil, dan Pekanbaru. “Bahkan kabarnya, kemarin dia mau buka gudang (BBM ilegal-red) di daerah Kemang, Kab. Pelalawan” sebutnya, Selasa (4/6).
Ditambahkannya, kuat dugaan Lalahi sudah ada lobi-lobi dengan APH tingkat Polsek, Polres bahkan hingga ke Polda Riau sehingga aman-aman saja dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
“Banyak Polsek dan Polres dari Jambi menuju daerah-daerah di Riau yang dilewati saat membawa BBM ilegal, tapi bisa lolos dengan mulus tanpa tindakan tegas dari APH” kata Narasumber.
Kapolres Siak AKBP. Asep Sujarwadi, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira mengatakan akan mengecek ke lapangan.
“Terima kasih infonya, kami cek dulu pak” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM diduga ilegal tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.
Hingga berita ini diterbitkan, Nuri Silalahi yang disebut-sebut mafia besar BBM Jambi diduga ilegal belum bisa dikonfirmasi.
Catatan tim media, peredaran BBM mentah diduga ilegal asal batas Palembang Jambi marak melintas disepanjang jalan lintas timur Jambi-Riau melalui jalan di Wilayah Hukum Polres Inhil, Polres Inhu, Polres Pelalawan, Polres Kampar dan Polresta Pekanbaru.
Sumber lain mengungkapkan, terkadang mereka pembawa BBM mentah diduga ilegal melewati Jalan Lintas Tengah Jambi-Riau melalui jalan di wilayah hukum Polres Kuansing, Polres Kampar dan Polresta Pekanbaru. (Tim)