Suaralangitnews.com – Keputusan Rapat Dengan Pendapat (RDP) pada 18 Agustus 2023 di DPRD Kabupaten Pelalawan terkait persolan pengrusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Sari Lembah Subur yang merupakan anak perusahaan PT. Astra International minggu depan akan dilakukan sidak kelapangan oleh komisi II DPRD Pelalawan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan.
Menurut keterangan dari Ketua Lingkar Aktivis Riau (LAR) Endri Lafranpane mengatakan bahwa hasil RDP di DPRD Pelalawan dan DLH Pelalawan bahwa akan diagendakan secepatnya untuk melakukan sidak PT. SLS, Selasa (20/09).
“Kita sudah sampai perihal ini kepada DPRD Pelalawan saat RDP bahwa adanya temuan dugaan pelanggaran PP No. 38 Tahun 2011 tentang sungai, maka dengan ini kita mendapatkan sebuah kesepakatan dengan DPRD Pelalawan bahwa akan melakukan sidak langsung dilapangan minggu depan” Tuturnya.
Lanjut Endri bahwa siapan pun pelaku kejahatan lingkungan ini harus dtindak tegad sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
“Ya kita harapan pelaku kejahatan lingkungan harap ditindak tegas, sesuai aturan dan UU yang berlaku di indonesia, jangan beralasan nanti perusahaan sudah berinvestasi di pelalawan dan didiamkan begitu saja”Jelas Endri.
Endri juga apresiasi terhadap DPRD Pelalawan bersedia memediasi antara Pemda Pelalawan dan pihak perusahaan dan juga menerima kita dengan baik.