Suaralangitnews.com – Entah apa yang merasuki pria berinisial UH (46) ini Dia sebagai seorang mertua nekat memperkosa menantunya sendiri, DZ (31) Mirisnya, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang terbaring sakit Selain itu pelaku juga memanfaatkan situasi rumah yang sepi ketika suami korban pergi mencari kayu bakar, Peristiwa yang memalukan dan memilukan ini terjadi diwilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelawan, Provinsi Riau.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan, pelaku memerkosa korban yang sedang terbaring sakit, “Aksi tersebut dilakukan pelaku di dalam rumahnya pada Minggu (16/6/2024), sekira pukul 10.00 WIB.
“Pelaku merupakan mertua korban, Dia melakukan itu ketika situasi rumah sedang sepi “Ujar Alfredo kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024) Siang
Kejadian berawal saat DZ (31) jatuh dari kamar mandi dan pingsan lalu digendong suaminya kekamar agar bisa istirahat lalu suaminya pergi mencari kayu bakar, pada Minggu pagi (16/6/24) sekitar pukul 10:00 WIB rumah dalam keadaan sepi.
“Kondisi sepi itu ternyata dimanfaatkan oleh sang mertua berinisial UH (46) untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada Si menantu yang merupakan istri dari anak kandungnya,”jelasnya.
Diam-diam pelaku masuk ke kamar menantunya dan membuka celana serta menyetubuhinya hingga puas saat itu Korban tidak bisa berbuat apapa karena kondisinya sedang sakit dan terbaring lemas, setelah puas, pelaku memasangkan kembali celana Korban. Sambil mengancam untuk tidak memberitahukan pada suami dan keluarganya yang lain,” sambungnya.
Tetapi setelah kondisi korban mulai membaik, diam-diam Korban tak terima dan mendatangi Polsek Langgam, untuk melaporkan perbuatan mertuanya yang telah tega memperkosa dirinya saat kondisi lagi sakit.
Ya waktu itu hanya ada pelaku dan menantunya, Sementara suami korban pergi bekerja mencari kayu bakar.
“Awalnya Pelaku masuk ke dalam kamar korban yang tengah terbaring sakit. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun tentang kejadian tersebut, namun, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langgam,” kata Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.”Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Langgam.
Pelaku, dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber: Kompas.Com